Breaking News

Polisi Sebut Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Menghilang


D'On, Jakarta,-
Seorang pria berinisial EFY sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus viralnya wanita yang mengaku dilecehkan saat melakukan rapid test di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Pasca ditetapkan sebagai tersangka, EFY disebut polisi menghilang.

"Kita tetapkan saudara EFY sebagai tersangka, kita cek di kosnya nggak ada. Tim lagi bergerak melakukan pengejaran ke tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).


Hingga saat ini belum diketahui keberadaan dari tersangka. Tersangka disebut Yusri disangkakan pasal terkait kasus penipuan.

"Pasalnya 378 KUHP. Untuk kasus yang pelecehannya masih kita selidiki, ungkap Yusri.


Selain itu Yusri menyebut PT Kimia Farma juga sudah membebas tugaskan tersangka. Pasca bergulirnya kasus ini, tersangka sudah tidak lagi bekerja sebagai petugas rapid test di Bandara Soetta.

"Yang bersangkutan sudah di bebas tugas oleh PT Kimia Farma," kata Yusri.


Seperti diketahui, pengguna Twitter dengan akun @listongs mengaku menjadi korban pelecehan saat menjalani rapid tes di Bandara Soekarno Hatta. Tak hanya dilecehkan, dia juga mengaku diperas oleh diduga oknum dokter disana.

Kasus ini bermula saat korban ingin melakukan penerbangan dan berniat melakukan rapid test di Bandara Soetta. Hasil rapid itu menunjukan jika korban reaktif Covid-19 namun yang diduga oknum dokter itu menawarkan mengubah data hasil rapid test korban menjadi non reaktif dengan biaya sebesar Rp1,4 juta.

Setelah korban menyetujuinya, diduga oknum dokter itu langsung melakukan tindakan pelecehan terhadap korban. Korban langsung menceritakan kejadian itu di media sosial dan viral di lini masa.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga sudah jemput bola dengan mendatangi korban di Bali untuk melakukan pemeriksaan terkait kronologi kasus itu. Korban juga sudah resmi melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

(mond/IZ)