Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Jaringan Kurir Narkoba Lintas Kabupaten
D'On, Lampung,- Polres Lampung Timur mengamankan 5 tersangka kasus narkoba.
Masing-masing, RM (35) warga Kecamatan Sekampungudik dan PM (42) warga Kecamatan Jabung. Kemudian, SR ( 36), JT (28) dan AN (34) warga Kecamatan Bandarsribowono.
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Putra Arya menjelaskan, para tersangka diduga merupakan jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten.
Untuk memastikannya, personil Polres Lamtim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan, RM dan PM di wilayah Desa Sripendowo Kecamatan Bandarsribowono, pukul 04.30 Wib, Senin (14/9).
Berikut ke dua tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga kuat narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Dari hasil pengembangan penyidikan, Satuan Narkoba Polres Lamtim mengamankan SR di wilayah Desa Waringin Jaya Kecamatan Sekampungudik, pukul 09.00 Wib. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 4 plastik klip bening berisi sabu-sabu.
Dari nyanyian SR, petugas kemudian mengamankan JT dan AN di Desa Sadarsriwijaya Kecamatan Bandarsribowono. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 30 plastik klip bening berisi sabu-sabu.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas AKP Denbis Putra Arya.
Ditambahkan, saat menjalani pemeriksaan JT mengaku merupakam residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman selama 18 bulan.
Para tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari luar Lamtim. Mereka juga diduga sering bertransaksi di luar Lamtim.
(dhe/pojoksatu/jpr)