Breaking News

Selain Malaysia, Jepang Juga Larang WNI Masuki Negaranya dengan Alasan Covid-19

D'On, Jakarta,- Setelah pemerintah Malaysia melarang masuk sejumlah warga negara asing, termasuk warga Indonesia karena alasan Covid-19, pemerintah Jepang pun melakukan hal sama.

Perjalanan internasional ke dan dari Jepang masih dibatasi sampai saat ini. Per 30 Agustus, Jepang menambah daftar 13 negara yang dilarang masuk ke negara tersebut.

Saat ini total negara yang dilarang sebanyak 159. Dikutip dari Time Out, Senin (7/9), di bawah sejumlah pembatasan ketat terbaru, siapapun yang bukan warga Jepang dan telah berkunjung ke ratusan negara atau wilayah dalam daftar tersebut dalam 14 hari akan dilarang masuk ke Jepang.

Berikut daftar negara yang terkena larangan kunjungan Jepang per 1 September:

Asia Pasifik: Australia, Bhutan, Selandia Baru, Bangladesh, Brunei, China (termasuk Hong Kong and Makau), India, Indonesia, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Nepal, Pakistan, Filipina, Singapura, Taiwan, Thailand, Uzbekistan, Vietnam.

Amerika Latin dan Karibia: Argentina, Antigua dan Barbuda, Bahamas, Barbados, Belize, Bolivia, Brasil, Chile, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Granada, Grenadine, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Jamaika, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Santa Kitts dan Nevis, Santa Vincent dan Grenadine, Suriname, Trinidad dan Tobago, Uruguay, Venezuela.

Eropa: Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Belarus, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Czech, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancia, Jerman, Georgia, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia, Italia, Kazakhstan, Kosovo, Kyrgyzstan, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxemburg, Malta, Moldova, Monako, Montenegro, Belanda, Makedonia Utara, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, San Marino, Serbia, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Tajikistan, Ukraina, Inggris, Vatikan.

Timur Tengah: Afghanistan, Bahrain, Israel, Iran, Irak, Kuwait, Lebanon, Oman, Palestina, Qatar, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab.

Afrika: Aljazair, Botswana, Cabo Verde, Kamerun, Afrika Tengah, Pantai Gading, Komoro, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Mesir, Equatorial Guinea, Ethiopia, Eswatini, Gabon, Gambia, Ghana, Guinea, Guinea-Bissau, Kenya, Lesotho, Liberia, Libya, Madagaskar, Malawi, Mauritania, Mauritius, Maroko, Namibia, Nigeria, Republik Kongo, Rwanda, Sao Tome dan Principe, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Afrika Selatan, Sudan Selatan, Sudan, Tunisia, Zambia, Zimbabwe.

Sementara itu, warga Jepang yang kembali ke negaranya harus melakukan tes Covid-19 pada saat kedatangan.

Larangan Malaysia

Pemerintah Malaysia sebelumnya melarang para pemegang kartu imigrasi jangka panjang masuk ke negaranya, khususnya dari Indonesia dan sejumlah negara lain seperti India dan Filipina mulai 7 September. Larangan ini bertujuan untuk menghindari kasus impor virus corona di tengah munculnya klaster baru di negara tersebut.

Otoritas kesehatan Malaysia telah mencatat lebih dari 9.300 kasus virus corona pada Selasa, dan 128 kematian, dengan kasus baru ditemukan di sejumlah klaster di sedikitnya empat negara bagian.

Larangan masuk dari tiga negara berlaku bagi penduduk permanen, ekspatriat, pelajar, dan mereka yang memegang visa suami istri dan peserta program My Second Home. Hal ini disampaikan menteri senior Ismail Sabri Yaakob.

"Keputusan itu dibuat atas saran Kementerian Kesehatan untuk menekan penyebaran kasus impor Covid-19," jelas Ismail Sabri dalam konferensi pers yang disiarkan televisi, dikutip dari Reuters, Senin (7/9).

Tanggapan pemerintah

Terkait larangan masuk WNI ini Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan Sulendrakusuma pun memaklumi hal tersebut sebab untuk melindungi kepentingan nasional. Dia menjelaskan seluruh negara berhak untuk melindungi kepentingan nasional dalam masa pandemi Covid-19.

"Saya kira perlu memahami langkah untuk melindungi kepentingan nasionalnya mereka. Ini kita maklumi kebijakan internal mereka. Menjawab ini adalah situasi alami oleh semua negara, masing-masing negara punya hak untuk melindungi ketahanan nasional," kata Panutan dalam diskusi virtual Crosschek 'Ditolak Masuk Malaysia, Indonesia Harus Apa', Minggu (6/9).

Dia mengatakan kebijakan tersebut tidak akan terganggu pada sektor ekonomi. Dia mencontohkan terkait perdagangan internasional mulai dari ekspor dan impor masih tetap berjalan.

"Contohnya misalnya bulan Juli, Malaysia masih masuk enam besar tujuan ekspor kita. Pun demikian dari sisi impor. Malaysia merupakan sumber impor kita ketujuh terbesar pada bulan Juli lalu," ungkap Panutan.

Dia mengatakan dengan kebijakan itu, Indonesia juga harus fokus untuk menyelesaikan dan pencegah penyebaran Covid-19.

"Itu hak untuk melindungi ketahanan nasional mereka, indonesia harus fokus," ungkap Panutan.

Sebelumnya diketahui Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan bukan hanya WNI saja melainkan negara lain.

"Sudah diumumkan pihak Malaysia pemberlakuannya mulai hari ini dan diterapkan untuk warga negara dari banyak negara, termasuk AS, India, Brazil," kata Teuku di Jakarta, Senin (7/9).

Teuku menjelaskan larangan tersebut berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar hingga anggota keluarga warga Malaysia. Menurut dia tidak ada masalah bagi WNI berada di Malaysia.

"Tidak ada. Bila mereka tinggalkan Malaysia, akan sulit kembali ke sana. Hal ini yang perlu dipertimbangkan mereka," ungkap Teuku. 

(mond/pan)