Senin Esok Perda AKB Diberlakukan, Wakil Walikota Bersama Satpol PP Gencar Mensosialisasikan
D'On, Padang,- Masyarakat Kota Padang diharapkan Patuhi Protokol Pencegahan Covid-19. Karena mulai Senin ini, Sanksi kepada Pelanggar Perda AKB akan diberlakukan, Sebelum penerapan sanksi di berlakukan Wakil Walikota Padang Hendri Septa di dampingi Asisten satu serta Kasat Pol PP Pimpin langsung Sosialisasi Perda Adabtasi Kebiasaan Baru Pada Sabtu hingga Minggu dini hari(20/9) 2020.
" Sudah lebih seminggu Pemko Padang aktif mensosialisasikan ke masyarakat Semenjak Perda ini di sahkan oleh gubenur, maka Senin ini Evektif dilakukan penindakan terang Wawako.
Dilapangan terlihat tim yang terdiri dari Satpol PP dan Kesbangpol serta SK4 turun langsung ke tempat tempat keramaian seperti kepusat- pusat kuliner malam serta tempat hiburan malam seperti cafe dan restoran yang ada di Kota Padang.
Perda adabtasi kebiasaan baru telah disahkan oleh pemerintahan provinsi sumatera barat dan juga berlaku di seluruh kabupaten Kota yang ada di Sumbar begitu juga kota Padang.
Dalam sosialisasi pada Sabtu hingga Minggu dini hari tersebut Wawako bersama tim mehimbau agar masyarakat Kota Padang disiplin dalam penerapan Protokol kesehatan. Mengingat jumlah orang yang positif terpapar di Kota Padang kembali melonjak. Maka perlu upaya untuk memutusnya rantai penularan Covid-19 ini.
" Meski masyarakat kita melakukan hal yang produktif demi ekonomi namun dihimbau masyarakat kita tetap patuhi protokol pencegahan Covid-19, kita semua berharap kota Padang bisa kembali ke zona hijau sehingga Menjalankan aktifitas secara normal" terang Hendri Septa .
Dengan telah diberlakukan Perda Adabtasi kebiasaan baru. Tentu pemerintah kota Padang berharap masyarakat mematuhinya, kalau tidak bagi pelanggar akan ada sanksi yang akan diterapkan.
Diketahui dalam Perda tersebut kewajiban untuk memakai masker bagi seluruh masyarakat, sering mencuci tangan serta jaga jarak. jika ada yang melanggar ada sanksi yang akan diberikan seperti sanksi sosial, sanksi administrasi bahkan sangksi kurungan sesuai yang telah di atur dalam perda AKB provinsi Sumatera Barat, begitu juga kepada tempat tempat usaha yang tidak patuh akan diberikan sanksi sesuai aturan dalam Perda tersebut.
Sementara itu kasat Pol PP Padang Terkait sosialisasi Perda ini mengatakan bahwa personilnya telah lebih satu Minggu turun kemasyarakat untuk mensosialisasikan, baik siang maupun malam seluruh tempat keramaian di datangi. Diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi sesuai apa yang telah di atur di dalam Perda AKB tersebut.
"400 personil telah kita kerahkan dalam seminggu terakhir untuk sosialisasi perda AKB ini, tentu Kedepan kita akan lakukan penindakan bagi yang tidak mematuhi hal ini akan dilakukan bersama tim yang terlibat," terang Alfiadi.
(tambo)
Dilapangan terlihat tim yang terdiri dari Satpol PP dan Kesbangpol serta SK4 turun langsung ke tempat tempat keramaian seperti kepusat- pusat kuliner malam serta tempat hiburan malam seperti cafe dan restoran yang ada di Kota Padang.
Perda adabtasi kebiasaan baru telah disahkan oleh pemerintahan provinsi sumatera barat dan juga berlaku di seluruh kabupaten Kota yang ada di Sumbar begitu juga kota Padang.
Dalam sosialisasi pada Sabtu hingga Minggu dini hari tersebut Wawako bersama tim mehimbau agar masyarakat Kota Padang disiplin dalam penerapan Protokol kesehatan. Mengingat jumlah orang yang positif terpapar di Kota Padang kembali melonjak. Maka perlu upaya untuk memutusnya rantai penularan Covid-19 ini.
" Meski masyarakat kita melakukan hal yang produktif demi ekonomi namun dihimbau masyarakat kita tetap patuhi protokol pencegahan Covid-19, kita semua berharap kota Padang bisa kembali ke zona hijau sehingga Menjalankan aktifitas secara normal" terang Hendri Septa .
Dengan telah diberlakukan Perda Adabtasi kebiasaan baru. Tentu pemerintah kota Padang berharap masyarakat mematuhinya, kalau tidak bagi pelanggar akan ada sanksi yang akan diterapkan.
Diketahui dalam Perda tersebut kewajiban untuk memakai masker bagi seluruh masyarakat, sering mencuci tangan serta jaga jarak. jika ada yang melanggar ada sanksi yang akan diberikan seperti sanksi sosial, sanksi administrasi bahkan sangksi kurungan sesuai yang telah di atur dalam perda AKB provinsi Sumatera Barat, begitu juga kepada tempat tempat usaha yang tidak patuh akan diberikan sanksi sesuai aturan dalam Perda tersebut.
Sementara itu kasat Pol PP Padang Terkait sosialisasi Perda ini mengatakan bahwa personilnya telah lebih satu Minggu turun kemasyarakat untuk mensosialisasikan, baik siang maupun malam seluruh tempat keramaian di datangi. Diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi sesuai apa yang telah di atur di dalam Perda AKB tersebut.
"400 personil telah kita kerahkan dalam seminggu terakhir untuk sosialisasi perda AKB ini, tentu Kedepan kita akan lakukan penindakan bagi yang tidak mematuhi hal ini akan dilakukan bersama tim yang terlibat," terang Alfiadi.
(tambo)