Sidang Putusan Etik Ketua KPK Firli Bahuri Diundur 23 September 2020
D'On, Jakarta,- Sidang putusan dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap batal digelar, Selasa (15/9). Sidang putusan ditunda hingga 23 September 2020 mendatang.
"Rencana persidangan etik Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa YP, Pegawai KPK dan FB, Ketua KPK ditunda dari jadwal Selasa, 15 September 2020 menjadi Rabu, 23 September 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (14/9).
Dia mengatakan, Dewas memutuskan menunda sidang putusan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK. Menurutnya, salah satu anggota Dewas KPK pernah berinteraksi dengan pegawai yang terkonfirmasi positif.
"Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan anggota Dewas KPK. Sehingga pada hari Selasa akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK akan membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap terperiksa Ketua KPK Komjen Firli Bahuri, Selasa (15/9/2020). Sidang putusan etik Firli rencananya akan digelar pukul 11.00 WIB di Gedung ACLC KPK.
"Sidang pukul 09.00 WIB untuk YPH (Yudi Purnomo Harahap) dan pukul 11.00 WIB untuk FB (Firli Bahuri)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (14/9).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sidang putusan etik digelar usai serangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan majelis etik terhadap Firli Bahuri dan Yudi Purnomo Harahap. Ali mengatakan, sidang putusan akan digelar secara terbuka.
"Sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ali.
Selain dibacakan secara terbuka, rencananya juga dewas KPK akan menggelar jumpa pers usai pembacaan sidang etik.
"Sebagai bentuk keterbukaan pada masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dewas KPK pada publik, maka juga direncanakan akan dilakukan konferensi pers terkait sidang putusan dewas setelah pembacaan putusan selesai dilakukan," kata Ali.
Sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Firli digelar Dewas KPK atas aduan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
MAKI melaporkan Firli lantaran dalam peraturan yang dikeluarkan Dewas KPK, tetulis insan KPK dilarang bergaya hidup mewah. MAKI menduga Firli melanggar peraturan tersebut karena menumpangi helikopter bertuliskan PK-JTO saat perjalanan dari Baturaja menuju Palembang, Sumatera Utara.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
(mdk/mond)