Tak Terima Alat Kelamin Adik Ditarik, Pemuda ini Aniaya Anak Dibawah Umur
D'On, Sleman (DIY),- Seorang pemuda di Kabupaten Sleman, DIY, BAP (18) diamankan petugas Reskrim Polsek Ngaglik, Sleman, karena melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku nekat menganiaya karena tidak terima alat kelamin adiknya ditarik oleh korban.
Kapolsek Ngaglik Kompol Tri Adi Hari Sulistia mengatakan, pelaku ditangkap setelah ada laporan dari Benny, warga Sleman. Dalam laporannya, Benny tidak terima anaknya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku. Berbekal dari keterangan korban dan olah TKP, polisi mengamankan pelaku.
“Pelaku kami amankan setelah kita tangkap di rumahnya,” kata Kapolsek Selasa (8/9/2020).
Kejadian penganiayaan ini bermula saat korban DA (11) tengah bermain dengan teman-temannya. Tidak lama berselang datang pelaku yang tanpa bicara langsung menghampiri korban. Pelaku kemudian melakukan memukul kepala dan kening korban dengan tangan kosong.
Akibat pukulan ini, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan kening. Ayah korban yang pulang kerja mendapati anaknya dalam kondisi terluka, kemudian melaporkan ke Polsek Ngaglik.
Kapolsek mengatakan pelaku nekat menganiaya korban karena tidak terima dengan perbuatan korban yang menarik alat kelamin adiknya. Begitu mendapat laporan dari adiknya, pelaku langsung mencari korban dan menganiaya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
(abp/mond/mdk)