Tendang 1 Perusahaan, Kini Hanya 157 Fintech Terdaftar di OJK
D'On, Jakarta,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin di sebanyak 157 perusahaan sampai 14 Agustus 2020.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, terdapat satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Assetku Mitra Bangsa (Assetkita).
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," kata Anto di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup ribuan entitas investasi ilegal. Tercatat sampai 3 Juli 2020, sudah ada 3.473 entitas investasi ilegal yang ditutup.
"Sampai awal Juli sudah ribuan entitas yang ditutup," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara.
Penutupan entitas investasi ilegal ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi. Meski berkantor di OJK namun Tirta menyebut, satgas ini diketuai langsung oleh OJK namun bukan bagian dari OJK. Sebab, Satgas Waspada Investasi terdiri dari berbagai unsur yakni 13 kementerian dan Bareskrim Polri.
Sementara itu, hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
(fbn/okz)