Terpidana Kasus Korupsi PLTU-1, Idrus Marham Bebas
D'On, Jakarta,- Idrus Marham rupanya sudah bebas sejak Jumat (11/9) pagi. Terpidana kasus korupsi PLTU Riau-1 itu sebelumnya menjalani hukuman 2 tahun penjara.
"Idrus Marham bebas murni 11 September 2020, telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020, dari Lapas Klas 1 Cipinang," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis.
Idrus merupakan eks Sekjen Golkar sekaligus terpidana kasus suap. Uang itu berasal dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo. Tak sendiri, Idrus menerima suap bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, sebesar Rp 2,25 miliar.
Idrus Marham yang divonis 3 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 5 tahun penjara.
Namun di tingkat kasasi, permintaan Idrus dikabulkan. Majelis Hakim MA menilai penerapan pasal terhadap Idrus tak tepat. Idrus Marham dianggap lebih tepat dijerat dengan Pasal 11 sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman terhadap Idrus akhirnya disunat dari 5 tahun menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
(Heta)
Idrus merupakan eks Sekjen Golkar sekaligus terpidana kasus suap. Uang itu berasal dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo. Tak sendiri, Idrus menerima suap bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, sebesar Rp 2,25 miliar.
Idrus Marham yang divonis 3 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 5 tahun penjara.
Namun di tingkat kasasi, permintaan Idrus dikabulkan. Majelis Hakim MA menilai penerapan pasal terhadap Idrus tak tepat. Idrus Marham dianggap lebih tepat dijerat dengan Pasal 11 sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman terhadap Idrus akhirnya disunat dari 5 tahun menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
(Heta)