Tidak Gunakan Masker, Seorang Pengunjung BIM Disuruh Push Up Oleh Petugas
D'On, Padang (Sumbar),- Jajaran Polsek Bandara Internasional Minangkabau BIM mengintensifkan penerapan protokol kesehatan dengan melakukan razia masker terhadap pengedara yang melintas di gerbang bandara kebanggan orang minang / Bagi yang kedapatan tidak pakai masker di berikan sangsi sosial berupa hukuman pus up sebanyak 10 kali.
Satu persatu kendaraan yang melintas di gerbang masuk Bandara Internasional Minang Kabau selasa sore / tak luput dari pemeriksaan petugas , selain melakukan himbauan, petugas dari Polsek BIM juga melakukan edukasi kepada pengunjung atau kendaraan yang melintas terkait pentingnya penggunaan masker.
Kapolsek BIM Ipda Ade Saputra mengatakan razia masker ini ini merupakan rangkaian operasi yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan protokol kesehatan terhadap masyarakat serta sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru AKB yang telah di sahkan oleh DPRD Propinsi Sumatera Barat, Ia berharap dengan diberlakukannya Perda tersebut, dapat menekan angka positive covid 19 di Sumatera barat, mengingat hingga saat ini jumlahnya tidak menunjukkan adanya penurunan.
Menurutnya operasi yustisi ini di gelar selama seminggu kedepan yang di laksanakan serentak dilaksnaakan di Wilayah Hukum Polda Sumbar , Ipda Ade Saputra menyebutkan, dalam razia tersebut di temukan seorang pengendara yang sengaja tidak memakai masker, yang oleh petugas selanjutnya diberikan sanksi berupa sanksi sosial berupa pus up. Setelah diberikan sangsi pus up, pengendara tersebut di berikan masker gratis dan arahan terkait pentingnya menggunakan masker pada kondisi pandemi covid 19 ini.
(TSN)
Satu persatu kendaraan yang melintas di gerbang masuk Bandara Internasional Minang Kabau selasa sore / tak luput dari pemeriksaan petugas , selain melakukan himbauan, petugas dari Polsek BIM juga melakukan edukasi kepada pengunjung atau kendaraan yang melintas terkait pentingnya penggunaan masker.
Kapolsek BIM Ipda Ade Saputra mengatakan razia masker ini ini merupakan rangkaian operasi yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan protokol kesehatan terhadap masyarakat serta sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru AKB yang telah di sahkan oleh DPRD Propinsi Sumatera Barat, Ia berharap dengan diberlakukannya Perda tersebut, dapat menekan angka positive covid 19 di Sumatera barat, mengingat hingga saat ini jumlahnya tidak menunjukkan adanya penurunan.
Menurutnya operasi yustisi ini di gelar selama seminggu kedepan yang di laksanakan serentak dilaksnaakan di Wilayah Hukum Polda Sumbar , Ipda Ade Saputra menyebutkan, dalam razia tersebut di temukan seorang pengendara yang sengaja tidak memakai masker, yang oleh petugas selanjutnya diberikan sanksi berupa sanksi sosial berupa pus up. Setelah diberikan sangsi pus up, pengendara tersebut di berikan masker gratis dan arahan terkait pentingnya menggunakan masker pada kondisi pandemi covid 19 ini.
(TSN)