Wapres Instruksikan Keterbukaan Informasi, Termasuk Soal Covid-19
D'On, Jakarta,- Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengamini, keterbukaan informasi di seluruh badan publik merupakan hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Karena itu Wapres menginstruksikan seluruh badan publik menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya.
"Keterbukaan informasi dan membuka saluran partisipasi bagi masyarakat untuk memberikan suaranya, terutama memasuki adaptasi kebiasaan baru akibat pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19)," kata Ma'ruf pada Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang disiarkan melalui daring, Senin (28/09).
Ma'ruf menilai, keberhasilan mengatasi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sangat ditentukan oleh komitmen kuat dan kerja sama pemerintahan dan masyarakat. Dia merinci ada empat strategi untuk menjawab tantangan tersebut.
Pertama, melakukan penguatan komitmen badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan akuntabel dalam setiap program kegiatan yang dilaksanakan.
Kedua, penguatan peran pemerintah daerah dalam memastikan hak warga menerima informasi. Ketiga, melalui penguatan peran pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pada setiap badan publik.
"Penguatan dapat dilakukan dengan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi digital serta media baru dan dengan melakukan edukasi literasi digital kepada masyarakat," jelas dia.
Keempat, melakukan akselerasi peningkatan pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik melalui inovasi. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembangunan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
"Saya berharap adanya terobosan baru dan berbagai inovasi strategis untuk mengakselerasi peningkatan pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik agar masyarakat semakin meningkat partisipasi aktifnya dalam pembangunan di bidangnya masing-masing," ucapnya.
Sebagai informasi, Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati setiap tangal 28 September, khususnya oleh negara-negara yang telah menerapkan prinsip transparansi, Right to Inform Act (Undang-Undang Hak Informasi) ataupun Freedom of Information Law (Hukum tentang Kebebasan Informasi).
Indonesia secara spesifik memiliki regulasi untuk mengatur pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik. Regulasi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(mdk/mond)