Andi Arif Tak Kuasa Bendung Air Mata Melihat Syahganda Cs Dipertontonkan Seperti Teroris
D'On, Jakarta,- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merilis penetapan tersangka petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan pada Kamis, 15 Oktober 2020. Saat itu, aktivis senior tersebut memakai baju tersangka dan diborgol.
Momen tersebut disorot Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Demokrat Andi Arief yang juga eks aktivis. Andi mengaku sedih dan menangis melihat Syahganda, Jumhur Hidayat, dan teman-teman lainnya diperlakukan mirip pelaku teroris.
"Saya sedih dan menangis melihat @syahganda dan @jumhurhidayat dkk dipertontonkan ke muka umum seperti teroris," demikian tulis Andi di akun Twitternya, @AndiArief_ yang dikutip pada Jumat, 16 Oktober 2020.
Dia bilang, baik Syahganda dan Jumhur punya jasa dalam perjuangan era Reformasi. Pun, status tersangka yang diemban kepada keduanya karena dugaan pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Mereka berdua ada jasanya dalam perjuangan reformasi. UU ITE tidak tepat diperlakukan begitu, bahkan untuk kasusnya juga tidak tepat disangkakan," tambah Andi.
Syahganda ditangkap aparat kepolisian di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2020. Eks aktivis Institut Teknologi Bandung (ITB) itu ditangkap karena diduga melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Selain Syahganda, dua petinggi KAMI lainnya yaitu Jumhur Hidayat dan Anton Permana juga ditangkap. Pun, lima aktivis KAMI lain yang diamankan di dua tempat berbeda.
Sebelumnya, Anggota Divisi Hukum KAMI, Eggi Sudjana juga mempertanyakan prosedur penangkapan dan status tersangka Syahganda Cs dalam perspektif ilmu hukum pidana. Kata dia, langkah polisi tersebut tak tepat.
"Karena tidak mungkin orang langsung jadi tersangka atau langsung ditangkap tanpa ada pemberitahuan dalam perspektif klarifikasi," kata Eggi dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Rabu, 14 Oktober 2020 silam.
Eggi pun menyinggung hal itu karena rangkaian gelar perkara dalam penetapan tersangka juga belum terlihat. Hal ini penting kata dia karena merujuk pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012.
"Kemudian sebagai saksi, kemudian gelar perkara. Gelar perkara itu perlu ditingkatkan jadi tersangka atau tidak," tutur Eggi.
(ase/VV)