Breaking News

Apes! Uang Tunjangan Senilai Rp 150 Juta untuk Pegawai Dinas PUPR Digondol Maling

D'On, Bangko (Jambi),- Aksi pencurian sekira pukul 14.30 WIB, Selasa (20/10/2020) kemarin, terjadi di parkiran kantor Dinas PUPR Kabupaten Merangin. Dua orang pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp 150 juta yang disimpan di dalam jok motor salah seorang pegawai.

Informasi yang diperoleh dilapangan, peristiwa itu bermula saat Feriyadi, salah seorang tenaga honorer Dinas PUPR Merangin, pergi ke Bank 9 Jambi untuk mengambil uang kantor sebesar Rp 150 juta, yang rencananya akan digunakan untuk membayar tunjangan pegawai.

Sekira pukul 14.00 WIB, setelah melakukan pencairan, korban kembali ke kantor Dinas PUPR Merangin. Oleh korban, uang Rp 150 juta yang baru saja diambilnya di bank disimpan dalam jok sepeda motor.

Setibanya di kantor, korban langsung memarkirkan sepeda motornya di parkiran, lalu pergi menuju kantin. Saat itu, korban tidak langsung membawa uang Rp 150 juta yang berada di jok motor.

Usai makan di kantin, korban kembali ke sepeda motornya untuk mengambil uang Rp 150 juta tersebut. Saat itulah korban baru mengetahui jika uang Rp 150 juta yang disimpan di jok motor telah raib digondol pencuri.

Korban kemudian pergi ke ruang CCTV kantor Dinas PUPR Merangin untuk mengecek rekaman video saat pelapor pergi ke kantin. Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat dua orang pelaku memakai helm menggunakan sepeda motor mendekati motor korban.

Kemudian salah seorang pelaku membuka jok sepeda motor korban dan mengambil uang. Setelah berhasil mencuri uang tersebut pelaku langsung bergegas meninggalkan tempat kejadian.

Oleh korban, kejadian tersebut lantas dilaporkan kepada Eka Susanti selaku bendahara kantor Dinas PUPR Merangin. Kejadian ini juga telah dilaporkan ke Polres Merangin.

Adanya kejadian tersebut dibenarkan Kepala Dinas PUPR Merangin, Aspan. Dikatakan Aspan, kejadian ini murni kelalaian korban.

"Dari keterangan dia (korban, red), dia terlalu lapar sehingga langsung pergi ke kantin untuk makan. Uang itu masih dalam jok motor. Ini murni kelalaian," ujar Aspan, Rabu (21/10/2020).

Ditambahkan Aspan, kejadian ini telah dilaporkan ke Polres Merangin, dan juga kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Merangin.

"Intinya uang itu harus diganti, yang bersangkutan wajib mengganti. Takutnya kalau tidak diselesaikan muncul masalah baru," pungkasnya.

(MJ)