Breaking News

Bahar bin Smith Menang Gugatan, Kemenkumham Hormati Putusan Persidangan


D'On, Jakarta,-
Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Apranti mengaku bahwa pihaknya menghormati putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Habib Bahar bin Smith.

Diketahui, majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan yang diajukan Habib Bahar bin Smith melalui tim kuasa hukumnya terkait pencabutan program asimilasi oleh Badan Pengawasan (Bapas) Bogor. Hakim PTUN Bandung menyatakan bahwa pencabutan asimilasi Habib Bahar tidak sah.

"Kita hormati keputusan Hakim TUN Bandung yang membatalkan SK Kabapas Bogor," kata Rika saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (13/10/2020).

Meskipun menghormati putusan, Rika menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan yakni banding. "Untuk selanjutnya team advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding," pungkasnya.

Sekadar informasi, Majelis hakim PTUN Bandung menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi Bahar Bin Smith oleh Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473, tidak sah.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad, Senin, 12 Oktober 2020.

Dalam vonis tersebut, majelis hakim mewajibkan tergugat (Bapas Klas 2 Bogor) mencabut surat keputusan Kepala Bapas klas 2 Bogor nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 Bogor.

Pertimbangan majelis hakim bahwa surat keputusan pencabutan asimilasi Bahar dari Bapas Bogor yang menjadi objek sengketa, tidak sahadalah, surat keputusan itu seharusnya disampaikan kepada Bahar maupun keluarga saat penjemputan sesuai amanat sesuai Pasal 60 ayat 1 tentang Administrasi Pemerintahan.

(aky/okz)