Breaking News

Demi Lolos Bayar Utang, Ibu ini Nekat Memotong 4 Jarinya dan Pura-pura Dibegal

D'On, Medan (Sumut),- Erdina Br. Sihombing (54), seorang ibu yang rela memotong 4 jarinya lalu mengaku jadi korban begal demi menghindar dari tagihan utang, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/10). Dia didakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong tentang perbuatan pidana.

Dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan. Erdina yang hadir melalui telekonferensi dari rumah tahanan, didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 220 KUHPidana.

Dalam dakwaannya, Chandra memaparkan, pada Jumat (1/5) sekitar pukul 03.30 WIB, Erdina berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Area, Medan. Dia membawa sebilah parang dari rumahnya.

"Di mana terdakwa memiliki banyak utang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp70 juta sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangan terdakwa agar menimbulkan keonaran dan kepanikan di kalangan masyarakat," ucap Chandra.

Di Jalan Mamiyai Gang Senggol, terdakwa mengambil pecahan batu bekas cor semen berukuran 10x 15 Cm. Batu itu dia lapis dengan kain sarung yang juga dibawa dari rumahnya.
Kemudian terdakwa meletakkan tangan kirinya di atas batu itu dengan posisi keempat jari menghadap ke atas.

“Lalu terdakwa memotong keempat jari tangan terdakwa dengan menggunakan sebilah parang dengan cara mengayunkan parang tersebut sebanyak satu kali sekuat tenaga sehingga keempat jari tangan terdakwa terputus,” jelas Chandra.

Erdina lalu membungkus tangannya yang mengeluarkan darah dengan kain sarung. Sementara 4 jari tangannya yang sudah terputus dimasukkan ke dalam plastik. Dia kemudian membuangnya ke parit sekitar 100 meter dari lokasi.

Teriak Minta Tolong

Selanjutnya terdakwa menghubungi Lagu Mehuli Br Ginting dan mengatakan “Tolong aku Edak, bawa berobat aku di Gang Senggol aku mau bunuh diri.”

Lagu Mehuli bersama dengan saksi Laba Sinulingga kemudian membawa terdakwa ke RS Murni Teguh untuk mendapatkan perawatan. Saat satpam menanyainya, Erdina mengaku bahwa dia dirampok atau dibegal.

Putra Erdina, Nico Johan Saputra Manurung, lalu membuat laporan perihal dugaan perampokan yang dialami ibunya ke Polrestabes Medan. Petugas kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan dan pengecekan ke lokasi kejadian seperti pengakuan terdakwa.

Namun petugas kepolisian menemukan kejanggalan atas pengakuan Erdina. Saat diperiksa, perempuan itu akhirnya mengaku sengaja menyampaikan berita bohong, bahwa dia dirampok dan dibegal, agar masyarakat dan orang-orang yang memberinya utang percaya. Harapannya mereka kasihan dan iba dan memberikan waktu untuk melunasi utang.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.

(rnd/mond)