DPC Permahi Makassar Ajukan 3 Tuntutan Kepada Pemerintah dan DPR Terkait UU Ciptaker
D'On, Makassar (Sulsel),- Disahkannya UU Cipta Kerja secara resmi oleh DPR ditengah pandemic covid 19 menimbulkan gelombang riakan publik yang terus bergulir. Berbagai elemen masyarakat seperti buruh, tani, kaum miskin kota menyuarakan aspirasinya diseluruh penjuru indonesia. Tak terkecuali DPC PERMAHI Makassar yang hari ini melakukan konfrensi pers ke awak media terkait dengan UU Cipta Kerja. Rabu 7/10/2020
"Hari ini kita melakukan konferensi pers ke awak untuk disampaikan ke seluruh masyarakat indonesia bahwa gerakan mahasiswa masih tetap konsisten pada poros perjuangan pengawalan uu cipta kerja sampai apa yang menjadi tuntutan kita terpenuhi" ujar Agung Marwansyah, SH formatur terpilih DPC PERMAHI Makassar.
Mahasiswa hukum yang tergabung dari beberapa fakultas hukum dari universitas yang ada di kota kakassar menilai bahwa pemerintah dan DPR tidak mencerminkan etika demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip musyawarah sesuai UUD Tahun 1945 pasal 1 ayat 2 dan tidak berasas pada asas ketebukaan dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja sesuai pasal 5 no. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan tidak melibatkan pemangku kepentingan dalam hal ini kelas pekerja dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja.
"Sangat disayangkan proses pembahasan UU Cipta Kerja cenderung tertutup dan tidak partisipatif, terkesan ada sesuatu yang ditutupi, padahal yang merasakan dampak dari aturan itu sendiri ialah masyarakat, terlebih pengesahannya ditengah pandemic covid 19 " Ujar Agung
DPC PERMAHI Makassar juga menilai ditengah pandemic covid 19 pemerintah dan DPR telah gagal dalam mengelola negara terbukti dengan masih tingginya kesenjangan sosial yang terjadi di tengah masyarakat.
"Dimasa pandemic covid 19 seharushnya pemerintah lebih fokus mengurusi dan menyelesaikan wabah ini, bukan membuat regulasi yang malah berpotensi menambah kesengsaraan rakyat" Tegas Agung
Adapun point pernyataan sikap DPC PERMAHI makassar yang disampaikan ke awak media
1. Mosi tidak percaya Terhadap Pemerintah dan DPR
2. DPC PERMAHI Makassar dengan tegas menolak UU Cipta Kerja yang tidak mewakili perjuangan rakyat buruh
3. DPC PERMAHI Makassar merekomendasikan DPN PERMAHI untuk melakukan judicial review UU Cipta Kerja Ke Mahkamah Konstitusi.
(Irwan Lawing)