DPO Selama 4 Tahun Kejati Sulbar Berhasil Tangkap Perempuan Pengedar Narkoba
D'On, Sulbar,- Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), kembali menangkap seorang perempuan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) perkara narkoba yang bersembunyi selama empat tahun lamanya. Penangkapan DPO atas nama Rosalinda terjadi di lorong Pelita Utara Nomor 31B Kota Pare-Pare Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (3/10) pagi.
Kajati Sulbar, Johny Manurung mengatakan perempuan DPO Rosalinda, merupakan terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu yang ditangkap polisi narkoba bersama suaminya yang juga masih DPO tahun 2016. Dalam menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Polman, terdakwa Rosalina bersama suaminya, berhasil kabur hingga Empat tahun lamanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Terdakwa narkoba Rosalinda ditangkap polisi narkoba. Saat menjalani sidang di pengadilan dengan agenda dakwaan. Namun yang terjadi, terdakwa ini berhasil kabur dari petugas sehingga dia dijadikan DPO selama Empat tahun lamanya. Dan tahun ini berhasil ditangkap tadi pagi oleh tim Intelejen Kejati Sulbar," kata Johny kepada merdeka.com
Penangkapan buronan kasus narkoba ini, terbilang dramatis. Pasalnya, penangkapan ini dilakukan setelah tim Intelijen Kejati Sulbar, berhasil memasuki lorong yang menjadi tempat peredaran narkoba yang terkenal di kota Pare-Pare.
Sebelum penangkapan, tim melakukan pemantauan lapangan selama tiga hari tiga malam untuk bisa memastikan target operasi bisa terkunci. Akhirnya, sebuah rumah kecil yang menjadi tempat persembunyian sang buronan selama Empat tahun, akhirnya berhasil dikepung dan terdakwa hanya bisa pasrah kedatangan petugas.
"Operasi DPO selama ini, selalu dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulbar, Irvan Samosir bersama Jaksa eksekutor lainnya. Tim berhasil memasuki rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Kejari Parepare untuk dilakukan Rapid Test untuk diterbangkan ke Sulawesi Barat," pungkas Kajati Sulbar.
(mdk/gil)