Habib Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka Diduga Lakukan Penganiayaan
D'On, Bandung (Jabar),- Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh polisi. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi.
Dalam surat tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah. Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi membenarkan jika Habib Bahar ditetapkan tersangka tindak pidana penganiayaan. Status tersangka tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Adapun yang menjadi korban penganiayaan dalam kasus itu adalah pelapor, Andriansyah. Tindak pidana penganiayaan tersebut dilakukan tersangka di Bogor.
"Betul (Habib Bahar bin Smith berstatus tersangka penganiayaan). Hasil gelar perkara. Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," kata Patoppoi melalui pesan singkat, Selasa (27/10/2020).
Namun Patoppoi tak membeberkan secara rinci perihal kronologi kejadian penganiayaan tersebut yang membuat Habib Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua pemuda di Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor. Dalam kasus yang terjadi pada 2019 silam itu, Habib Bahar divonis 3 tahun penjara.
(wal/okz)