Habib Bahar Sobek-sobek Surat Penetapannya Sebagai Tersangka
D'On, Bandung (Jabar),- Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
Ditreskrimum Polda Jabar resmi menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan pada sopir taksi online bernama Andriansyah.
Saat dikonfirmasi ke Kuasa Hukum Bahar, Aziz Yanuar memastikan, kliennya sudah mengetahui perihal penetapan tersangka itu.
Sebagai respons, surat penetapan tersangka itu disobek Bahar lalu diserahkan kembali ke petugas kepolisian melalui petugas Lapas Gunung Sindur.
Sebagaimana diketahui, aksi penganiayaan oleh Bahar dilakukan di kawasan Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor.
“Habib Bahar sudah tau, tadi suratnya disampaikan ke pihak Lapas Gunung Sindur sama Habib Bahar kemudian surat disobek-sobek, dikembalikan ke pihak lapas untuk dikasihkan ke polisi yang menunggu di luar lapas,”jelasnya, Rabu (28/10).
Aziz Yanuar menambahkan, bahwa terkait penetapan tersangka, Habib Bahar tak takut.
“Soal penetapan tersangka, Habib Bahar mengatakan, jangankan tersangka, Habib Bahar bin Smith adalah orang yang sangat merindukan kematian, jadi bukan hanya tersangka. Dia gak peduli tersangka,” terangnya.
Dalam kasus itu, Bahar disangkakan Pasal 170 dan 351 KUHPidana dan diancam kurungan di atas lima tahun.
Penetapan tersangka didasarkan laporan yang diterima polisi pada bulan September 2018 dan setelah melalui rangkaian proses gelar perkara.
(rif/pojoksatu)