Hamili Anak Tetangga dan Kabur, Kakek Ditangkap di Banyuwangi
D'On, Banyuwangi (Jatim),- Anggota Polres Bondowoso, Jawa Timur kembali menangkap predator seksual. Tak butuh waktu lama sejak dilaporkan orang tua korban, SI, kakek 58 tahun asal Kecamatan Botolinggo, Bondowoso berhasil dibekuk hari ini.
Pria ini sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban telah memperkosa IK, gadis 17 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Akibat perbuatan itu, korban kini hamil 5 bulan.
Sejak perbuatan kejinya terungkap oleh orang tua korban, pelaku sempat melarikan diri. Petugas Satreskrim Polres Bondowoso akhirnya menangkap pelaku di tempat persembunyiannya yang ada di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur.
“Awalnya akan kita tangkap di rumahnya ternyata sudah kabur ke Banyuwangi. Sehingga kita kejar ke sana,” ujar AKBP Erick Frendriz, Kapolres Bondowoso, ketika dikonfirmasi pada Kamis (08/10).
Korban mengaku telah diperkosa oleh Si hingga empat kali. Namun, korban tidak berani berterus terang kepada keluarganya. Sebab, pelaku mengancam akan membunuh korban jika berani melapor ke orang lain.
Kekerasan seksual itu terjadi sejak Januari 2020, di Kecamatan Botolinggo. Korban tidak bisa lagi menutupi kondisinya setelah keluarganya curiga terhadap perut korban yang semakin membesar. Orang tua korban mendesak kepada IK untuk berterus terang.
"Pelapor (orang tua korban) menanyakan apa yang sedang terjadi kepada anaknya tersebut. Barulah korban mengaku telah disetubuhi oleh SI," kata Erick.
Begitu tertangkap, polisi langsung menetapkan SI sebagai tersangka dan ditahan. "Kita kenakan pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat ini.
(gil/mdk)