Kasus LGBT di TNI, Kodam Siliwangi Periksa Isi HP Para Prajurit
D'On, Bandung (Jabar),- Kapendam III Siliwangi Kolonel Inf FC Wellyanto Kasih mengaku, telah melakukan kegiatan agama terhadap para prajurit. Hal ini menjadi salah upaya pencegahan agar tak ada LGBT di kesatuannya
Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) mengungkap adanya kelompok LGBT di dalam tubuh TNI.
"Kalau perintah sih dengan adanya seperti itu pasti ada ya, dari Pangdam kepada para Dansat untuk meningkatkan jam pimpinan, jam komandan dengan pembinaan mental ya, ditingkatkan kegiatan keagamaan, itukan salah satu upaya untuk mencegah itu ya," ujar Wellyanto, Kamis (15/10).
Pihaknya juga melakukan pengecekan handphone dan juga kampanye terhadap anggotanya untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Karena, mereka tak ingin anggotanya menyalahgunakan media sosial.
"Ya pengecekan HP-nya saja. (Soal Medsos) Ya kita kan cuma kasih imbauan, pintar-pintar lah menggunakan medsos, kan gitu,” terang Wellyanto.
Dia juga mengingatkan tentang bahaya media sosial. Sejumlah upaya dilakukan pihaknya untuk mengingatkan para prajurit TNI, termasuk menyebar pamflet.
“Undang-Undang ITE kan sudah jelas, kita ingatkan itu saja dan kita lihat penerangan-penerangan pasukan, pamflet-pamflet kita sampaikan ke jajaran tentang bijak menggunakan medsos, seperti itu aja," tutupnya.
Diungkap Ketua Kamar Militer MA
Sebelumnya diberitakan, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengungkapkan soal isu adanya kelompok LGBT di dalam tubuh TNI. Hal ini ia ketahui saat dirinya diajak berdiskusi di Markas Besar TNI Angkatan Darat beberapa hari lalu.
"Mereka menyampaikan kepada saya, sudah ada kelompok-kelompok baru. Kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri, pimpinannya Sersan, anggotanya ada yang Letkol, ini unik tapi memang kenyataan," kata Burhan dalam acara 'Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada 4 Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia' secara virtual dalam akun Youtube Mahkamah Agung pada Senin (12/10).
Ia menyebut, ada 20 berkas perkara prajurit TNI yang LGBT dilaporkan kepada dirinya dan divonis bebas.
"Ada 20 berkas perkara yang saya dilapori, itu masuk ke peradilan militer persoalan-persoalan terkait dengan hubungan sesama jenis antara prajurit dengan prajurit. Ada yang melibatkan dokter, tentunya pangkatnya perwira menengah, Letnan Kolonel dokter. Ada yang melibatkan baru lulusan Akademi Militer, berarti Letnan Dua atau Letnan Satu dan banyak lagi, yang terendah adalah Prajurit Dua (Prada) itu adalah korban LGBT. Jadi di lembaga-pendidikan, pelatihnya ternyata punya perilaku yang menyimpang dimanfaatkanlah di kamar-kamar siswa itu untuk melakukan LGBT kepada anak didiknya itu," jelas Burhan.
"Hitung-hitung ada 20 berkas LGBT ini, ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta, sata enggak tahu lagi darimananya. Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali dan diputuslah bebas oleh Pengadilan Militer itu. Ini sumber kemarahan Bapak pimpinan Angkatan Darat, 'saya limpahkan ke Pengadilan Militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut malah dibebaskan, apa semuanya mau jadi LGBT tentara Angkatan Darat Pak Burhan?' marah bapak kita di sana. Dalam hati saya tenang pak, enggak usah marah, masih ada kasasi," sambungnya.
Menurutnya, wajar saja jika mereka dibebaskan dari hukuman tersebut. Karena belum ada pasal yang mengatur terkait dengan hal tersebut. Dalam putusan ini hakim menggunakan Pasal 292 KUHP.
"Saya jelaskan wajar dibebaskan, kenapa. Karena yang diancamkan KUHP, KUHP ini belum mengatur yang demikian pak. KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul sesama orang dewasa, yang dilarang itu dengan anak dibawah umur, itu baru bisa dihukum, itu dalam Pasal 292 KUHP. Kalau seandainya dewasa dengan dewasa, letnan dengan sersan, sersan dengan praja prajurit, itu sudah dewasa-dewasa tidak bisa dikenakan Pasal 292 pak," ungkapnya.
"Jadi harus Pasal berapa," kata Burhan menirukan pimpinan AD.
"Ya nanti saya cari pak," jawabnya.
(mdk/rnd)