Kontras Terima Laporan Ratusan Pendemo Hilang saat Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
D'On, Jakarta,- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) telah mendapatkan laporan ratusan pendemo tolak Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang dinyatakan hilang dan tak diketahui keberadaannya.
"Sekarang saja sudah ada ratusan orang yang dinyatakan hilang dan masih banyak orang yang ditahan di kepolisian baik di Polres maupun Polda Metro Jaya dan pendampingan hukumnya pun dipersulit," kata Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti pada keterangannya, Jumat (9/10).
Dia mengungkapkan, dari hasil laporan yang diterimanya banyak dari pihak alami kesulitan untuk menemui anggota keluarga yang ditahan aparat.
"Bahkan keluarga saja sulit untuk menemui. kita saja sekarang masih sulit untuk mengakses data siapa saja nama-nama yang ada di dalam karena tidak diberikan akses oleh pihak kepolisian," ujarnya.
Lebih lanjut, Fatia pun menyayangkan narasi-narasi yang dibangun pemerintah sebagaimana pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang siap menindak tegas kepada para pendemo yang diduga melakukan tindakan anarkis.
"Justru itu sebenarnya malah membesarkan kembali kewenangan Polri untuk melakukan kesewenang-wenangan di lapangan. Ketika terjadi sebuah unjuk rasa," jelasnya.
"Padahal, kita tahu kemarin sudah banyak sekali kekuatan berlebihan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dan apabila hal ini dilegitimasi oleh pernyataan seorang pejabat publik seperti Mahfud MD yang ditakutkan adalah akan semakin banyak lagi orang-orang yang menjadi korban dari kesewenang-wenangan Polri," lanjutnya.
Sulitnya Dapat Akses Dari Aparat Polisi
Sebelumnya, Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyampaikan sampai saat ini pihaknya mengalami kesulitan untuk memberikan pendampingan hukum terhadap para peserta aksi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja yang ditangkap aparat.
Atas hal itu, Julius mengatakan belum bisa memberikan data orang yang turut diberikan pendampingan hukum. Lantaran akses yang masih ditutup pihak kepolisian untuk timnya melakukan verifikasi masyarakat yang ditahan aparat.
"Karena tidak semua yang ditangkap itu aksesnya dibuka kalau di Jawa Timur yang kita temukan dan di Bandung itu bisa kita temui dan kita buat surat kuasa untuk ditandatangani dan bisa langsung dilepaskan," kata Julius, Jumat (9/10).
"Tapi di beberapa titik itu ada yang ditaruh di semacam lapangan tapi pagarnya dikunci rapat. Pas tim kita coba masuk tidak diperbolehkan, jadi memang beberapa titik belum kita validasi datanya," sambungnya.
Ia pun menyebutkan sampai saat ini PBHI masih terus berupaya untuk memberikan pendampingan hukum di seluruh daerah unjuk rasa yang ditaksir ada ratusan orang yang diamankan polisi. Mulai dari di Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan.
"Yang fokus kita di beberapa daerah yang menjadi titik aksi unjuk rasa yang ricuh. Dan sudah pasti sampai ratusan, karena kita di Jawa Timur sudah ada ratusan yang kelihatan di lapangan," katanya.
(mdk/fik)