Breaking News

Langgar Protokol Kesehatan 23 Orang Ditindak Satpol PP Kota Padang dan Polresta


D'On, Padang,-
Sasar Pasar Pagi Tabing, Kecamatan Koto Tangah Tim Gabungan operasi yustisi Satpol PP dan Personil Polresta Padang kembali menindak masyarakat yang tidak pakai masker. Jumat (02/10/2020).

Operasi yustisi ini setiap hari dilakukan oleh petugas dalam rangka pencegahan penularan Corona Virus di Sumatera Barat secara khususnya Kota Padang. Perlu langkah pengawasan yang ketat sehingga masyarakat disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan diberi sanksi kerja sosial. 


"Mereka yang tidak memakai masker disanksi dengan kerja sosial, hari ini 23 pelanggar disanksi petugas selain itu mereka juga di beri masker oleh petugas," terang 

Alfiadi Kasat Pol PP Padang.


Lebih lanjut Kasat Pol PP menjelaskan bahwa Masker itu melindungi si pemakai dan orang lain maka masker harus menjadi budaya masyarakat untuk terhindar dari penularan virus ini. Penerapan sanksi sesuai Perwako bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat kita berharap terhindar dari penulran ini adalah bentuk kepedulian kita kepada masyarakat," ucap Alfiadi.


Diketahui kota Padang masih dalam zona merah statusnya dan tingkat penularan yang tinggi dengan adanya cluster baru dari berbagai tempat, maka perlu diperketat pengawasan terhadap protokol kesehatan. Tentu budaya bermasker dan selalu menjaga jarak serta menjaga kebersihan adalah upaya pencegahan memutus rantai penularan.


"Kita berharap Kota Padang kembali ke zona hijau maka diharapkan masyarakat mematuhi Protokol kesehatan," imbau Kasat Pol PP Padang.

(tambo)