Mantan Menkes Era SBY, Siti Fadila Bebas Murni Keluar Penjara Didampingi Putrinya
D'On, Jakarta,- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa tahanan empat tahun di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Siti Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayarkan ke negara,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2020).
Dikatakan Rika, eks menkes era Presiden SBY tersebut bebas tadi malam didampingi kuasa hukum dan putrinya dengan mengikuti ketentuan protokol kesehatan.
“Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama. Kholidin dan Tia putri dari Siti Fadillah yang berjalan lancar sesuai protokol kesehatan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, mantan Menkes era Presiden SBY ini divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta dengan pidana empat tahun penjara. Selain itu, dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa tahun anggaran 2005 di Kementerian Kesehatan.
(fmi)