Breaking News

Ngaku Butuh Uang untuk Obati Anak, Pramugari Selundupkan Narkoba di Celana Dalam


D'On, Australia,-
Seorang pramugari Malaysia yang bernama Zailee Hana binti Zainal (40), divonis penjara 9 tahun 6 bulan atas keterlibatannya dalam sindikat narkoba internasional.

Dia ditangkap pada tahun saat hendak memasuki Victoria, Australia, karena hendak menyelundupkan narkoba yang ditaksir bernilai Rp800 juta.

Dilansir dari The Sydney Morning Herald, Zailee berupaya menyelundupkan narkoba tersebut dengan cara memasukkannya dalam celana dalam.

Berdasarkan keterangan di persidangan, Zailee berlatih tiga bulan untuk berjalan dengan baik sambil menyelipkan bantal di antara kedua pahanya.

Ini adalah latihan sehingga dia tidak kaku saat nantinya membawa paket narkoba di dalam celananya. Selama di pesawat, narkoba itu disembunyikan di dalam toilet.

Zailee tertangkap oleh petugas pada bulan Januari 2019. Dia menyembunyikan narkoba di dalam celana dalam dan branya, dan dinyatakan bersalah pada 1 Oktober 2020.

Zailee mengaku nekat menyelundupkan narkoba demi membiayai pengobatan putri bungsunya yang mengalami masalah kesehatan.

Putrinya harus dioperasi dan dirawat selama beberapa tahun. Terbebani dengan biaya pengobatan sang anak, membuat Zailee bergabung dalam sindikat narkotika internasional.

Kisahnya ini membuat hakim tidak memberikan vonis maksimal penjara seumur hidup, tapi hanya vonis 9 tahun 6 bulan. Zailee juga sudah menjalani masa penahanan sebelum putusan selama 640 hari.

Diperkirakan, Zailee bisa bebas dari penjara dalam waktu 3 tahun jika mendapatkan pembebasan bersyarat.

(The Sydney Morning Herald)