Breaking News

Niat Laporkan Penyalahgunaan Beras PKH, 2 PNS Pelalawan Malah Jadi Tersangka

D'On, Pelalawan (Riau),- Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Sosial Pelalawan bukan mendapatkan penghargaan lantaran menemukan adanya dugaan penyalahgunaan bantuan beras Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial, justru mereka menjadi tersangka. Pasalnya mereka merekam dan melaporkan temuan itu ke Bupati Pelalawan HM Harris dan Bawaslu Pelalawan. Satu orang lainnya yang diketahui merupakan warga sipil juga dijadikan tersangka.

Dalam video yang sempat menghebohkan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Pelalawan itu, sejumlah warga menerima bantuan beras PKH bersamaan dengan sebuah tas yang berlambangkan nama salah satu pasangan calon Bupati Pelalawan yakni Bangkri atau Bang Zukri Misran yang diusung oleh partai PDI Perjuangan, PKB dan PPP.

Ketiganya ditetapkan tersangka oleh Polres Pelalawan setelah melakukan penyelidikan selama 5 hari. Di mana, sejak 10 Oktober lalu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) yang beranggotakan Bawaslu, Polres Pelalawan, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah melakukan penyelidikan hal tersebut.

Ketua Bawaslu Pelalawan, Mabrur mengatakan, salah satu paslon yang disebutkan dalam video tersebut menjadi pihak yang dirugikan. Paslon yang terdapat dalam video tersebut adalah salah satu dari pasangan cabup nomor urut 2 yakni Zukri Misran alias Bangkri.

"Yang disebut dalam video itu merasa dirugikan," katanya, Sabtu (17/10).

Sementara saat ditanya pasangan yang diuntungkan, Mabrur masih enggan menjawab. "Salah satu sajalah jangan dua-duanya, satu saja cukup," imbuhnya.

Sedangkan terkait bantuan beras itu, Ia membenarkan dari pihak Kementerian Sosial yakni beras PKH. "Ini bukan dari salah satu paslon," ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum tersangka, Asep Ruhiat menilai, salah satu paslon yang mengatasnamakan bantuan itu diduga keras melakukan money politik atau politik uang.

"Ini harus diusut sampai akar-akarnya. Seperti siapa yang menyuruh melakukan dan siapa yang bertanggung jawab," terangnya.

"Terhadap dugaan money politik ini harus dikejar oleh Gakumdu bukan menersangkakan petugas Dinas Sosial yang semestinya mendapatkan penghargaan," tambah Asep.

Sementara terkait penetapan tersangka kepada dua orang PNS Dinas Sosial itu, Asep saat ini tengah menyiapkan gugatan praperadilan.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Aryo Damar mengatakan, pihaknya menetapkan 3 tersangka dalam kasus pelanggaran Pilkada tersebut.

"Kita telah menetapkan tersangka sebanyak tiga orang dalam kasus ini," kata Aryo.

Dia menceritakan, tiga orang tersangka itu diproses dalam dua berkas perkara. Yakni perihal video viral beras Program Keluarga Harapan (PKH) dan ada tas nama Calon Bupati (Cabup) nomor urut 2, Zukri Misran.

"Saat ini Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah kita kirimkan ke Kejaksaan," bebernya.

Nantinya, pihaknya akan menyelidiki selama 14 hari untuk kemudian akan dilimpahkan ke Kejari Pelalawan, agar dilanjutkan proses hukumnya.

Dia menyebutkan, para tersangka diduga merugikan atau menguntungkan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Pelalawan akibat video yang beredar luas tersebut. 

(mdk/fik)