Operasi Yustisi, 14 Orang Pelanggar Tercatat di "Sipelada"
D'On, Padang,- Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Padang, kembali melaksanakan operasi yustisi di dua lokasi, yakni Jalan Gor. Haji Agus Salim dan Jalan Pattimura Kota Padang. Kamis, (15/10/2020).
Alfiadi Kepala Satpol PP mengatakan, operasi yustisi setiap hari dilaksanakan di berbagai tempat, untuk hari ini petugas menertibkan sebanyak 14 orang pelanggar Perda Nomor 6 tahun 2020, tentang AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) dalam masa pandemi Covid-19.
"Mereka yang tidak mengunakan masker, seperti biasa dilakukan pendataan dan Penindakan diproses sesuai dengan aturan," kata Alfiadi.
Selama operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP hingga hari ini, belum ada yang ditemukan dua hingga tiga kali warga yang terjaring razia tidak mengunakan masker.
"Kita mendata mengunakan aplikasi android, yang bernama Sipelada (Sistem Informasi Pelanggar Perda), sistem ini mencatat histori pelanggar Perda AKB oleh petugas di lapangan, rata-rata yang kita berikan sanksi mereka yang baru satu kali melakukan pelanggaran" ucapnya
Dirinya berharap, kepada seluruh warga Kota Padang, seperti yang disampaikan Walikota Padang tidak bisa memutusnya dari pemerintahan saja, tentu bersama harus bersama dengan masyarakat.
"Tetaplah mengunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, petugas selain melakukan Operasi Yustisi di jalan-jalan, juga melakukan pengawasan di perkantoran, baik itu BUMN maupun BUMD" harapnya.
(tambo)