Paman Tak Berkutik Dibekuk Polisi Usai Perkosa Ponakannya
D'On, Bondowoso,- Polres Bondowoso langsung membekuk AH (52), seorang paman asal Kecamatan Wringin, yang tega memerkosa keponakannya. Begitu ditangkap, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini langsung ditetapkan sebagai tersangka karena polisi telah memiliki alat bukti yang cukup.
"Kita lakukan penyelidikan dan penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup. Tersangka ditangkap di rumahnya," ujar Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz saat dikonfirmasi, Selasa (6/10).
Tersangka AH dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Kasus ini menjadi atensi khusus setelah Satreskrim unit PPA Polres Bondowoso menerima laporan dari orang tua korban.
Korban yang merupakan keponakan AH, adalah seorang gadis 19 tahun yang juga berasal dari Kecamatan Wringin, Bondowoso. Akibat perbuatan tersangka, korban kini hamil 4 bulan.
Kasus ini dilaporkan keluarga pada Jumat (2/10). Berdasarkan laporan keluarga, tersangka AH (52) diduga memerkosa korban pada bulan Juni 2020. Namun, karena pelaku mengancam akan membunuh korban jika buka suara, gadis 19 tahun itu pun tak berani buka suara.
"Korban selama ini tak berani bercerita. Karena pamannya mengancam akan membunuh korban jika buka suara," kata Erick.
Tersangka AH diduga menyetubuhi di rumah korban dengan mendobrak pintu belakang pada saat korban sedang istirahat.
(mdk/gil)