Pelaku Pembunuh Wanita di Kandang Buaya Terancam Hukuman Seumur Hidup
D'On, Berau (Kaltim),- Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto, mengatakan RA (34) pelaku pembunuhan terhadap FS, wanita yang ditemukan tewas di tepi kolam penangkaran buaya Kabupaten Berau, Kalimantan Timur terancam hukuman seumur hidup.
“Pelaku dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, ancamannya penjara seumur hidup,” kata Edy kepada VIVA pada Rabu, 28 Oktober 2020.
Menurut dia, posisi korban saat ditemukan di lokasi kejadian kondisinya telentang tanpa celana dalam, tangan diikat tali, mulut dilakban dan bagian leher ditemukan ada jeratan tali.
“Jadi korban setengah bugil ketika ditemukan,” ujarnya.
Kemudian, Edy mengatakan pelaku menghabisi korban setelah melakukan hubungan intim yang kedua kali di lokasi penemuan mayat. Motifnya, pelaku takut lantaran diancam bakal diadukan ke keluarganya oleh korban FS.
Jadi, Edy mengatakan pelaku dan korban melakukan hubungan intim pada Rabu, 21 Oktober 2020. Setelah itu, keduanya pergi karaoke hingga akhirnya mau melakukan hubungan badan yang kedua kalinya. Dia menduga korban minta bayaran yang lebih kepada pelaku dan mengancam bakal membongkar kepada keluarganya RA.
“Pada saat di jalan mau kedua kali itu, perempuan mungkin minta bayaran yang lebih dan perempuan menyampaikan kalau tidak sesuai akan dilaporkan ke keluarga laki-laki, karena saling kenal tau juga,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pelaku RA ditangkap jajaran Polres Berau dan Polresta Palangkaraya di Kalimantan Tengah, tepatnya di Kasongan, Kabupaten Katingan pada Senin siang, 26 Oktober 2020.
Diketahui, wanita ditemukan petugas gabungan dari BPBD dan Kepolisian di sekitar Bumi Perkemahan Mayang Mangurai, persinya di tepi kolam penangkaran buaya di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Saat ditemukan pada Rabu petang, pukul 17.40 WIT, kondisi mayat wanita itu cukup mengenaskan dengan tangan diikat dan mulut dilakban.
Mayat wanita ditemukan tanpa identitas itu mengenakan baju bermotif batik berwarna merah biru. Warga menduga, wanita nahas itu adalah korban pembunuhan.
(VV/mond)