Pemerintah China Sahkan Undang-Undang Larangan Penghinaan Bendera Nasional
D'On, China,- Komite Kongres China kemarin mengesahkan amandemen undang-undang yang akan mempidanakan siapa pun yang menghina atau menodai bendera dan lambang nasionalnya secara sengaja seperti yang dilakukan demonstran ketika unjuk rasa besar-besaran anti-pemerintah di Hong Kong tahun lalu.
Dilansir dari laman Mainichi, Sabtu (18/10), undang-Undang tersebut akan berlaku mulai pada 1 Januari 2020, mereka yang dengan sengaja membakar, merobek, mengecat, merusak atau melecehkan nama bendera dan lambang China di depan umum, akan diselidiki dan akan dipidanakan.
Undang-undang itu juga menegaskan bendera tidak boleh dibuang, dikibarkan secara terbalik ataupun digunakan dengan cara apapun yang bertujuan merusak martabat bendera tersebut.
Undang-undang ini berlaku juga di Hongkong dan Macau.
Setidaknya ada tiga pengunjuk rasa di Hong Kong dijatuhi hukuman karena menodai bendera China tahun lalu.
(Mainichi/mond)