Breaking News

Polisi Bekuk Kurir Narkoba yang Gunakan KTP Palsu dan Jadikan Kamar Hotel Gudang Narkoba


D'On, Jakarta,-
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan remaja kurir narkoba jaringan internasional bernama Narji (19) dan mengamankan barang bukti sebanyak 40 kg sabu. Modus kurir ini dengan cara menggunakan identitas palsu dan menyimpan puluhan kg sabu itu di kamar hotel.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Bareskrim Polri. Diusut Polri, ternyata jaringan narkotika ini merupakan jaringan internasional yakni Medan-Pekanbaru-Jakarta-Surabaya-Banjarmasin.

"11 September tim gabungan berhasil menangkap tersangka Narji (19) di mana barbuk pertama ada 23 kg sabu di Hotel Cordela, Medan. Setelah diinterogasi yang bersangkutan menyembunyikan sisa sabu di Hotel Swiss-Belinn Medan," kata Brigjen Krisno dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/10/2020).


Dari tangan Narji, polisi menyita barang bukti hingga 40 kg sabu. Dia menyebut kamar hotel itu hanya untuk penyimpanan narkotika sebelum diedarkan.

"Kamar hotel dijadikan gudang sementara dengan cara berpindah-pindah," kata Krisno.


Kepada polisi, tersangka Narji mengaku sudah lima kali mengedarkan barang haram itu. Cara pengedarannya melalui jalur darat dan dia memiliki banyak identitas palsu untuk memuluskan aksinya.

"Berdasarkan pengakuannya semua akomodasi dipesan oleh DPO Pablo dan dia menggunakan KTP dan SIM palsu. Kami lagi teliti apakah KTP ini digunakan namun dia mengaku sudah lima kali kirim barang baik di Banjarmasin, Surabaya, Jakarta," ungkap Krisno.


Lebih jauh Krisno mengatakan, Narji mengenal para sindikat narkotika ini saat dirinya mengikuti balap liar di daerah Jawa Timur. Narji disebut Krisno direkrut oleh DPO berinisial JN.

"Tersangka dikendalikan oleh seseorang bernama Pablo untuk pembelian tiket, booking hotel dan bagian penjemputan dan pengiriman. Dia juga direkrut oleh JN saat Narji masih sering balap liar di Jatim," kata Krisno.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

(mond/IZ)