Polisi Benarkan Tangkap Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan Dinihari Tadi dan Dibawa ke Bareskrim Polri
D'On, Jakarta,- Polri mengonfirmasi penangkapan Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan hari ini, Selasa (13/10/2020). Syahganda langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan Syahganda ditangkap di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB.
"Ya saat ini (Syahganda Nainggolan) berada di Gedung Bareskrim Polri," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Sebelumnya beredar surat perintah penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan selaku pemilik akun Twitter @syahganda yang beredar di media sosial. Syahganda ditangkap kepolisian diduga terkait kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pada surat penangkapan itu, Syahganda disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Inews/mond)