Polisi Bongkar Modus Pengiriman Sabu dengan Kerupuk Pasir
D'On, Tulungagung (Jatim),- Satresnarkoba Polres Tulungagung mengungkap lima kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu kurang dari sebulan. Total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 6 orang.
Dari semua kasus jumlah barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 106,96 gram sabu, 1.705 butir pil koplo dan 64 butir obat keras berbahaya. Jika dinominalkan barang bukti ini mencapai Rp128 juta.
1. Satu tersangka menyelundupkan sabu lewat kerupuk
Salah satu kasus yang diungkap adalah penyelundupan dengan modus mengirim sabu di dalam kerupuk. "Jadi dari pengakuannya, sudah dua kali tersangka mengirim narkoba, yang pertama pil koplo dan yang kedua sabu, pengiriman kedua ini yang berhasil kami gagalkan," ujar Kasatresnarkoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya Putra, Kamis (22/10/2020).
2. Total sabu yang dikirim seberat 15,9 gram
Menurut Andri, tersangka memasukkan sabu ke dalam kerupuk pasir. Sabu diletakkan pada lipatan kerupuk pasir dan ditutup dengan kerupuk lainnya sehingga terkesan menempel. Dari dalam satu kantong plastik kerupuk pasir, petugas menemukan dua paket sabu. Selain itu, tersangka juga memasukkan sabu ke dalam bungkus rokok.
Total sabu yang dikirim oleh tersangka beratnya mencapai 15,9 gram. "Selain itu tersangka juga memasukkan obat keras berbahaya dengan modus direkatkan pada wadah nasi," tuturnya.
3. Dapat imbalan 100 ribu sekali pengiriman
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku disuruh oleh seseorang untuk mengirimkan makanan berisi sabu tersebut. Dalam melakukan aksinya tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp100 ribu. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan, untuk menemukan bandar narkoba yang sering meresahkan masyarakat.
"Termasuk kemungkinan adanya dugaan pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas juga masih kita dalami," pungkasnya
(IDN/mond)