Breaking News

Polisi: Petugas Lapas di Balik Pelarian Cai Changpan Berpotensi Bertambah


D'On, Jakarta,-
Penyidik tak berhenti menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait pelarian terpidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan. Keterlibatan sejumlah petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) masih didalami.

"Bisa saja (ada keterlibatan petugas lainnya), penyidikan masih berjalan ya, karena tim masih kerja terus, apakah nanti ada tersangka lain kita tunggu saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.

Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Wakil Komandan Regu (Wadanru) berinisial S, dan Pegawi Negeri Sipil (PNS) Kesehatan berinisial ES. Keduanya membantu Cai Changpan kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang.

"Keterlibatan mereka dalam hal kelalaian dengan menyiapkan atau membelikan alat penyedot (pompa air) saat itu," ujar Yusri.

Keduanya dijerat Pasal 426 KUHP tentang Memberikan Pertolongan kepada Tahanan. Mereka terancam empat tahun penjara.

Kabag Humas dan Protokol Direkrorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS) Rika Aprianti menyebut telah menonaktifkan lima petugas lapas terkait pelarian Cai Changpan. Kelima petugas disebut membantu bandar narkoba itu kabur dari tahanan.

"Jadi total ada lima orang yang dinonaktifkan," kata Rika saat dikonfirmasi, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Rika tidak memerinci jabatan dari ketiga orang lainnya. Mereka yang diduga membantu Cai Changpan kabur dipindahkan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

Cai Changpan kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin, 14 September 2020 malam. Cai Changpan melarikan diri dengan melubangi kamar tahanan sampai gorong-gorong di belakang lapas.

 

Lubang sepanjang 30 meter dibuat warga negara Tiongkok itu selama delapan bulan. Cai Changpan menggali lubang menggunakan alat dari lokasi pembangunan dapur di lapas.

(mond)