PPK Kejaksaan Agung Ditetapkan Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Kebakaran Gedung
D'On, Jakarta,- Salah satu dari delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah pejabat di Kejagung.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan peran pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Kejagung. Tersangka diketahui adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.
"Dari PPK inisial NH," ujar Argo saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Saat mengumumkan delapan tersangka tersebut, Argo menyebutkan PPK Kejagung di urutan terakhir yakni kedelapan. Jika diurutkan, tersangka pertama berinisial T dan kedua berinisial H.
"Ketiga inisial S, yang keempat adalah K, yang tukang ya," kata mantan kapolres Nunukan Polda Kaltim ini.
"(Tersangka) keenam adalah mandor inisial UAM, ini mandor. Tadi dijelaskan seharusnya dia itu seharusnya kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, dia tidak pernah hadir mengawasi," ujarnya.
Masih kata Argo, polisi juga menetapkan vendor PT. ARM sebagai tersangka. Alasannya karena dinilai telah memperjualbelikan cairan pembersih lantai yang mengandung solar. "Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R," ujarnya.
Semua tersangka kata Argo dijerat dengan Pasal 188 jo Pasal 55 ancaman 5 tahun penjara.
(fmi/okz)