Presiden Jokowi Luruskan Kabar Hoaks Seputar UU Cipta Kerja
D'On, Jakarta,- Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan mengenai Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang saat ini menjadi kontroversi. Dalam keterangan di Istana Bogor, Jokowi meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena undang-undang ini dibuat untuk melindungi para pekerja.
"Undang-undang Cipta Kerja bertujuan menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta pengangguran," kata Jokowi dalam pidatonya di Istana Negara, Bogor, Jumat (9/10/2020).
Dalam pidato tersebut Jokowi juga meluruskan berbagai kabar hoaks yang beredar seputar undang-undang tersebut, yang digunakan sebagai alasan menggelar demonstrasi menentang undang-undang cipta kerja.
“Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai undang-undang ini dan hoaks di media sosial,” ujarnya.
Beberapa informasi keliru yang diluruskan Presiden Jokowi dalam pidatonya antara lain terkait upah minimum regional, penghitungan upah, penghapusan cuti, jaminan sosial, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebagaimana diketahui Omnibus Law disahkan oleh DPR pada Rabu (7/10/2020) malam. Pengesahan undang-undang ini menimbulkan kontroversi terutama di kalangan pekerja.
(dka/okz)