Pria Pengangguran Bobol Kamar Mayat, Lecehkan Jasad Korban Covid-19
D'On, Georgetown,- Seorang pria harus menjalani karantina 14 hari dan hukuman penjara setelah masuk ke kamar mayat dan meniduri mayat wanita yang meninggal karena Covid-19. Dia akhirnya dijatuhi hukuman penjara karena perbuatan menjijikkan itu.
Polisi di Guyana, Amerika Selatan, menangkap Leroy Chacon yang kemudian harus menghabiskan waktu di karantina karena terkena virus tersebut. The Stabroeck Newsmelaporkan, Chacon dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada Rabu (30/9/2020).
Pria berusia 50 tahun itu didakwa dan dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual pada jasad seorang wanita di kamar mayat, demikian diwartakan Mirror.
Chacon, seorang pengangguran di Trainline Port Kaituma, Distrik Barat Laut muncul di hadapan Hakim Dylon Bess, melalui aplikasi zoom untuk menjawab tuduhan tersebut.
Dia dilaporkan mengaku bersalah atas dakwaan terhadap perbuatan yang dilakukannya pada 26 September di Kamar Mayat Rumah Sakit Port Kaituma, di mana dia melakukan tindakan tidak senonoh terhadap mayat seorang wanita yang meninggal karena virus corona.
Guyana mencatat 3.188 kasus positif virus corona dengan 90 korban meninggal dunia, menurut Worldometers.
(dka/okz)