Breaking News

Resmi Ditahan, Irjen Napoleon Bonaparte Janji Ungkap Fakta Suap Red Notice


D'On, Jakarta,- 
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, Dia adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi penghapusan red notice terpidana cessie Bank Bali Djoko S Tjandra.

Pengacara Napoleon, Santrawan T Parapang mengaku keberatan karena kliennya yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Karena, kata dia, Irjen Napoleon selama ini kooperatif dalam pemeriksaan terkait kasus yang disangkakan oleh penyidik. Namun, Irjen Napoleon malah ditahan ketika datang ke Bareskrim Polri berseragam dinas.

“Datang ke sini (Bareskrim) dengan pakaian (dinas) lengkap. Tiba-tiba, datang surat penahanan. Jadi, persis ditahan,” kata Santrawan di Bareskrim pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Ternyata, Napoleon masih membantah tidak menerima uang terkait pengurusan red notice Djoko Tjandra. Makanya, Santrawan selaku kuasa hukum diminta untuk membuka fakta sebenarnya dalam perkara ini tanpa ditutup-tutupi.

“Perintah beliau buka saja untuk fakta hukumnya, kami akan buka tidak ditutup-tutupi lagi,” ujarnya.

Di samping itu, Santrawan meminta kepada Kapolri Jenderal Idham Azis maupun Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto supaya memberikan hak hukum untuk Irjen Napoleon.

Yakni, kata dia, memberikan hak Irjen Napoleon untuk melaporkan Tommy Sumardi selaku tersangka kasus suap pengurusan red notice juga. Sebab, Napoleon mengaku dihalang-halangi untuk buat laporan polisi.

“Mohon hak hukum beliau disalurkan dalam pengertian membuat laporan polisi terhadap Tommy Sumardi, beliau yang melapor bukan kami sebagai advokat,” jelas dia.

Karena, ia khawatir tuduhan terhadap Napoleon ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Sebab, kata Santrawan, tidak ada barang bukti yang disita dari tersangka Napoleon.

“Ini bisa jadi bola liar, preseden buruk proses penegakan hukum. Nanti si A, B, C bisa tuduh orang seenaknya. Kalau orang terima duit, apa berani dia melapor? Duit yang diduga diterima beliau sesuai keterangan TS (Tommy Sumardi), di mana? Apa disita duit itu? Enggak ada yang disita uang di tangan beliau,” katanya.

(mond/VV)