Satpol PP Padang Tindak Tegas Para Pelanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020
D'On, Padang,- Operasi Yustisi Pelanggar Perda kembali dilakukan oleh personil Penegak Perda Pemko Padang, Pada Jumat Pagi (16/10/2020), dikawasan Pasar Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Operasi Yustisi dipimpin langsung oleh Edrian Edwar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang.
Personil Satpol PP didampingi Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) memberikan sanksi kepada pelanggar dan mencatat biodatanya melalui aplikasi Sistim Informasi Pelanggar Perda (Sipelada), mereka para pelanggar ini didapati petugas tidak memakai masker.
Untuk mempermudah pencatatan Sipelada, dalam operasi Yustisi dilengkapi oleh sepuluh orang bertindak sebagai operator dan dua orang sebagai Admin pada layanan aplikasi Sipelada ini.
Kepada pelanggar mereka diberi dua pilihan sanksi, sanksi sosial atau denda, rata-rata masyarakat ini memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan Fasilitas umum yang ada di Pasar Nanggalo, Siteba, Padang, Sumatera Barat.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang undang daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang mengatakan, sebanyak 32 pelanggar telah terjaring saat operasi Yustisi di Pasar Nanggalo dan 22 pelanggar dijaring di kawasan GOR H. Agus Salim pada hari ini sesuai pendataan oleh PPNS Satpol PP.
Para pelanggar yang terjaring dipastikan tercatat dalam Aplikasi ini sehingga diharapkan untuk kedepannya tidak mengulanginya pelanggaran terhadap protokol kesehatan karena jika masih ditemukan untuk selanjutnya akan diberikan sanksi administrasi atau kurungan.
Kasat pol PP Padang mengatakan, untuk memudahkan personil kita mendata dan mencatat para pelanggar dengan adanya aplikasi Sipelada sehingga diharapkan bagi masyarakat tidak melakukan lagi pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
"setiap hari personil diturunkan baik siang maupun malam, mengingat angka positif terhadap Corona Virus kota Padang terus menanjak naik, hal ini telah dilakukan beberapa bulan terakhir maka dari itu dalam rangka memutus rantai penularan ini kita harapkan masyarakat kita patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," himbau Alfiadi
Lebih lanjut Kasat Pol PP mengatakan, bahwa Satpol PP Kota Padang akan melakukan Operasi pengawasan Yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan setiap harinya.
"hal itu dilakukan guna antisipasi dan pencegahan dari paparan covid-19 bagi warga Kota Padang. Ia masyarakat mematuhi protokol kesehatan sehingga kota Padang kembali dinyatakan zona hijau," pungkas Alfiadi.
(tambo)