Tak Terima Mobilnya Ditarik Leasing, Gusnidar Tempuh Jalur Hukum
D'On, Padang (Sumbar),- Entah kebal hukum atau tidak, di tengah dampak wabah virus Corona di tanah air - PT. CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Cabang Padang, mengabaikan himbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tetap melakukan tindakan penarikan paksa mobil konsumen.
Debitur (Konsumen) Gusnidar tak berdaya dan termenung mendengar kabar mobilnya Toyota Inova BA 1864 OE miliknya ditarik paksa oleh beberapa orang tak dikenal (debt collector) dari PT. Liber Ramda Mandiri yang bekerja untuk kepentingan PT. CNAF. Mobil dirampas disaat supir sedang mengisi bahan bakar di salah satu SPBU Jalan Khatib Sulaiman Padang, Selasa 24 Maret 2020 lalu.
Tak terima dengan perlakuan ini akhirnya Konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Padang. Sidang perdana akan digelar pada tanggal, 12 Desember 2020 mendatang, sebagaimana siaran pers Erison A.W. dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Padang Consumer Crisis (LPKSM PCC) yang mendampingi Gusnidar.
Dikatakan Erison A.W. sebelum mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud, ia telah menyurati PT. CNAF, tapi tak ada solusinya. Konsumen tetap dipaksa melunasi semua utang-utangnya, ditambah dengan biaya penarikan kendaraan.
Ditambahkan Erison A.W, sebagai Konsumen yang beretikat baik, Gusnidar telah membayar kewajibannya sebesar Rp325.760.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
Perincian: Uang muka Rp35.000.000, Premi Asuransi Jiwa Rp12.342.000,- dan dari 60 kali angsuran telah dibayarnya sebanyak 42 bulan X Rp6.629.000,- = Rp278.418.000,- Jumlah seluruhnya Rp325.760.000,-
“Saya tak habis pikir, utang tinggal sedikit dan hanya menunggak 3 (tiga) bulan angsuran kredit ke 43, 44, dan 45, pihak PT. CNAF tega melakukan tindakan penarikan paksa mobil Konsumen,” kata Erison A.W. gusar.
Hebatnya, pihak Perusahaan Pembiayaan melecehkan himbauan Otoritas Jasa Keuangan yang mewanti-wanti debt collector dan pihak leasing untuk tidak melakukan penarikan kendaraan bermotor disaat merajalelanya pendemi Corona.
Ditegaskan Erison A.W. jangankan himbauan OJK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang sudah berkekuatan hukum pun dilabarak pihak PT. Liber Ramda Mandiri dan PT. CNAF.
Dimana Pasal 15 ayat 2 (tentang kekuatan eksekutorial) dan Pasal 15 ayat 3 (tentang cidera janji) Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia bertentangan dengan UUD. Negara R.I. tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang Tidak dimaknai, bahwa adanya cindera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji.
“Artinya, ketika Konsumen dikatakan wanprestasi pihak Perusahaan Pembiayaan wajib mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri. Vonis Majelis Hakimlah yang menentukan Konsumen ingkar janji atau tidak,” terang Erison A.W.
Gusnidar sebagai Konsumen menambahkan, pengadilan adalah upaya terakhir dia untuk mencari keadilan.
“Saya rasa dengan riwayat pembayaran angsuran kredit yang hampir lunas, Majelis Hakim berpihak kepada saya,” kata Gusnidar tampil tanpa pengacara, dan Erison A.W. hanya bertindak sebagai saksi dan tempat dia berkeluh kesah tentang hukum Konsumen.
(rel)