Tanding Layangan Dilarang Polisi, Ini Alasannya
D'On, Padang (Sumbar),- Polresta Padang tidak lagi mengizinkan kegiatan lomba layang-layang. Pasalnya, aksi mengejar layangan putus sudah dinilai meresahkan warga. Bahkan, sudah banyak terluka hingga dilarikan ke rumah sakit dan ada yang meninggal dunia.
Peristiwa pertama, terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2020 sore. Seorang remaja bernama Irsyad, 18 tahun, dilarikan ke rumah sakit karena terluka akibat sengatan listrik di perempatan Simpang Alai, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, usai mengejar layangan.
Informasinya, Irsyad kesetrum setelah berupaya mengambil layang-layang yang jatuh dan tersangkut di tiang listrik. Saat mengambil layangan dia langsung terpental ke aspal.
Peristiwa kedua, terjadi Kamis, 24 September 2020 siang. Seorang bocah berusia 12 tahun bernama M Fakhri dilaporkan meninggal dunia usai kesetrum aliran listrik di atap rumah warga kawasan Kampung Durian, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur.
Siswa SD Negeri 20 Air Camar itu awalnya mengejar layang-layang putus. Lantas, dia pun memanjat atap rumah warga. Malangnya sampai di atap, Fakhri diduga tersentuh kabel listrik bertegangan tinggi.
Terbaru, seorang driver Gojek nyaris tewas setelah terserempet rombongan pengejar layangan di depan Pasar Alai, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Beruntung dia masih bisa diselamatkan oleh warga setempat.
Kapolresta Padang AKBP Imran Amir mengatakan pihaknya sudah tidak memberikan izin kepada masyarakat untuk menggelar lomba layang-layang. "Untuk lomba layangan sudah tidak diberi izin lagi," katanya dalam keterangan tertulis dilansir dari Tagar.id, melalui pesan WhatsApp, Selasa, 20 Oktober 2020.
Namun, pihaknya juga tidak menampik bahwa masih ada sejumlah masyarakat yang menggelar lomba layangan hingga aksi kejar-kejaran layangan putus ke jalan raya. "Sifatnya kasuistik seperti kejadian (driver Gojek) tersebut. Kalau main layangan sendiri, bagaimana melarangnya," katanya.
Terpisah, Sosiolog dari Universitas Negeri Padang (UNP), Erian Joni mengatakan, aktivitas permainan layang-layang belakangan makin marak pasca tatanan kehidupan baru pandemi Covid-19. Menurutnya, hal itu perlu ditertibkan, karena permainan yang sudah mentradisi sejak dahulu ini, sudah kebablasan atau tidak terkontrol.
"Puluhan titik arena permainan layang-layang di Kota Padang menganggu kestabilan sosial. Para pemain menggunakan jalan umum sebagai sarana bermain, sehingga jalan macet dan juga kadang kala permainan ini juga menyebabkan keresahan sosial ada indikasi konflik antar pihak terlibat," katanya.
Selain itu, permainan ini, kata Erian, sudah tidak lagi menjadi hiburan atau arena pertemanan semata setelah panen padi seperti tujuan awalnya. Namun, sudah beralih menjadi ajang perlombaan sarat dengan prilaku anti sosial lainnya.
"Ada kecelakaan lalu lintas korbannya anak-anak pemburu layangan putus menyambung nyawa demi bayaran yang kadang tak setimpal. Ada yang cedera berat, karena terjatuh dan malah ada pemicu perkelahian antar geng pemburu layang-layang tersebut," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap para pengejar layangan yang dinilai menganggap mengganggu jalan raya dan membahayakan jiwa.
"Saya fikir itu kewenangannya ada di bagian pembinaan masyarakat (binmas) atau Polsek setempat, termasuk menindak adanya indikasi judi di dalamnya. Jika kami temukan atau dapat laporan masyarakat dengan bukti valid sudah pasti kami tindak, sejauh ini sih belum ada indikasi (judi) itu," katanya.
Source: tagar.id