Breaking News

Terjebak Rayuan Napi, Seorang Perempuan Lakukan Vidio Call Asusila


D'On, Pontianak (Kalbar),-
Seorang perempuan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial E menjadi korban pemerasan. Jika ditotalkan, sekitar Rp 60 juta uangnya yang melayang.

Hal ini karena E kelewat sayang dengan kekasihnya. Sampai-sampai dia nekat meladeni ajakan video call asusila. Rekaman video inilah yang dijadikan pelaku sebagai alat untuk memeras.

Lelaki yang membuat E nekat adalah MF yang mengaku sebagai karyawan di perusahaan pelayaran. Padahal pelaku pemersan ini sebenarnya adalah warga binaan di Rutan Bandung, Jawa Barat.

Kisahnya bermula saat E berselancar di internet. Dia kemudian berkenalan dengan MF di Facebook. Dalam perkenalan awal, MF mengaku sedang bekerja di perusahaan pelayaran besar di negara tetangga.

"Dari sini, komunikasi mereka intens," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra melalui Kasubdit V Siber Kompol Dudung Setyawan, Kamis (15/10/2020).

Dalam komunikasi daring menggunakan chat messeger tersebut, MF memohon pinjaman uang kepada E untuk digunakan pengurusan keluar dari perusahaannya. Kepada E, MF mengaku akan berhenti kerja dan ingin kembali ke Indonesia.

"Karena seringnya komunikasi sehingga menumbuhkan benih-benih cinta di antara mereka. Alhasil si pelaku dengan mudah meminta uang kepada korban," kata Dudung.

Tak hanya itu, komunikasi pun berlangsung dengan video call. Sampai akhirnya MF selalu merayu korban untuk melakukan video call asusila dengan dirinya. Karena kelewat sayang dan tak tahan godaan, korbaan pun menuruti kemauan itu.

Setelah terjadi, korban baru menyadari bahwa hal tersebut tidaklah benar. Untuk menghindari komunikasi dengan MF, korban memblokir semua kontak media sosial dan pesan instan miliknya. Itu agar MF tidak dapat lagi berinteraksi dengannya.

MF pun tak habis akal. Meski tak dapat mengontak E, dia rupanya punya senjata lain. Pada saat video call, ternyata MF sempat melakukan perekaman. Rekaman inilah yang dikirim MF kepada salah seorang kerabat E. "Tujuannya hanya untuk meminta uang kepada korban E," kata Dudung.

Betapa terkejutnya E dan kerabatnya melihat hal tersebut. Karena ketakutan dan merasa khawatir, akhirnya E melaporkan hal tersebut kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar.

"Berbekal dari laporan yang disampaikan korban, kemudian tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan pendalaman penyelidikan guna menemukan siapa pemilik atau penguasa akun Facebook atas nama Tazaka Permadi," terang Dudung.

Menggunakan akun Facebook itulah, MF selalu meminta dikirimkan sejumlah uang oleh E. Dengan ancaman, rekaman VCS akan disebarkan jika tak mengirimkan uang yang diminta. "Jika ditotal jumlah nominal yang dikirimkan korban lebih dari 60 juta rupiah," kata Dudung.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar, diperoleh informasi bahwa MF berdomisili di Kota Bandung, Jawa Barat.

Kombes Pol Juda Nusa Putra pun memerintahkan tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin langsung oleh Kompol Dudung Setyawan segera berangkat ke Bandung untuk memastikan keberadaan pelaku.

Berjasama dengan tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, perjalanan tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar tak sia-sia. Tim gabungan memperoleh informasi bahwa MF merupakan narapidana (napi) penghuni salah satu blok di rutan yang berada di Kota Bandung.

Tim kemudian melakukan koordinasi dengan pihak rutan untuk mengecek keberadaan MF dan memastikan benar adanya bahwa aksi kejahatan tersebut dilakukan dari dalam rutan.

"Akhirnya kita berhasil ungkap kasus penipuan berkedok percintaan yang dialami oleh salah seorang perempuan warga Pontianak, pada awal bulan ini," jelas Dudung.

Dalam melakukan aksinya, MF dibantu dua rekan lainnya. Masing-masing mempunyai peran, ada yang menyiapkan alat komunikasi, mengupload video, dan menyiapkan rekening bank.

"Pelaku sudah diamankan dan diproses di Bandung karena locus-nya di sana," ujar Dudung.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MF diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(mond)