Terjerat LGBT, Praka P Dipecat dari TNI
D'On, Semarang (Jateng),- Seorang anggota TNI Praka P dipecat akibat melakukan tindakan asusila dengan berhubungan sesama jenis. Dia sebelumnya tercatat sebagai anggota Kodam IV/Diponegoro.
Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Kav Susanto, mengatakan, pemecatan Praka P dilakukan setelah menjalani sidang di Pengadilan Militer II-10 Semarang. Fakta pengadilan mengungkap pelaku terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis.
"Kodam IV/Diponegoro juga telah menerbitkan Surat Telegram untuk prajurit aktif tentang pelarangan perbuatan asusila dan LGBT," kata Susanto dalam keterangan resminya, Kamis (15/10/2020).
Dia menambahkan, secara rutin setiap Satuan Jajaran Kodam IV/Diponegoro mulai dari Satuan Bawah hingga Atas melakukan Bintal fungsi Komando. Di antaranya berupa ceramah rohani yang disampaikan sebagai wahana untuk memelihara dan meningkatkan kualitas mental spiritual, ideologi, dan kejuangan prajurit.
"Bahkan setiap pelaksanaan apel atau jam komandan diberikan penekanan tentang doktrin keprajuritan yaitu Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI. Tentunya bagi setiap pelanggaran disiplin sekecil apa pun itu akan diberikan tindakan tegas," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, putusan pemecatan Praka P dilakukan Pengadilan Militer II-10 Semarang itu dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA). Praka P yang aktif sebagai prajurit TNI tahun 2008 juga dihukum satu tahun penjara.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas. Perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.
(erh/okz)