Breaking News

Tindaklanjuti UU Cipta Kerja, Istana Siapkan 35 PP dan 5 Perpres


D'On, Jakarta,-
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, Pemerintah sedang menyiapkan 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (Perpres) untuk menindaklanjuti Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Sebanyak 35 PP dan 5 Pepres itu merupakan aturan turunan dari UU Ciptaker. Di sana, kata Moeldoko, kelompok yang belum terakomodir aspirasinya bisa menyampaikannya di sana.

"Masih terbuka. Setidaknya akan ada 35 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja," ujar Moeldoko melalui siaran pers tertulisnya, Sabtu (17/10/2020).

Mantan Panglima TNI itu berujar, Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fuziyah masih memberikan kesempatan dan akses pada kaum pekerja dan buruh untuk ikut memikirkan bagaimana mereka menanggapi ini nantinya.

"Bagaimana instrumen ini bisa diandalkan sebagai penyeimbang," ucap Moeldoko.

(qlh/okz)