Breaking News

Wakil Ketua KPK Ungkap Alasan Pegawai KPK Banyak yang Resign


D'On, Jakarta,- 
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengaku tak mempersoalkan alasan yang disampaikan pegawai untuk mengundurkan diri, termasuk jika alasannya lantaran kondisi internal KPK telah berubah. 

Seperti diketahui, mantan Jubir KPK, Febri Diansyah, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kabiro Humas dan sebagai pegawai lembaga antikorupsi lantaran kondisi politik dan hukum KPK berubah setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019.

Alexander mengatakan, pimpinan tidak pernah menolak permohonan pengunduran diri pegawai, termasuk jika alasannya karena berubahnya kondisi KPK. Alex, sapaan Alexander mengatakan alasan tersebut merupakan penilaian pribadi pegawai.

"Kalau pegawai mengundurkan diri karena kondisi politik hukum berubah itu penilaian yang bersangkutan. Kami tidak bisa bisa membantah tidak ada perubahan," kata Alex di Kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Oktober 2020.

Alex mengatakan, sejak awal 2020 hingga September 2020 sudah ada 34 pegawai yang mengundurkan diri yang terdiri dari 29 pegawai tetap dan lima pegawai tidak tetap. Dia menambahkan, alasan para pegawai mengundurkan diri pun beragam.

Selain Febri terdapat seorang pegawai lainnya yang mengundurkan diri karena berubahnya kondisi politik dan hukum KPK. Kemudian terdapat seorang pegawai yang mengundurkan diri karena berakhirnya masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan tidak diperpanjang. 

Dua pegawai mengundurkan diri karena kasus hukuman disiplin dan masalah hukum. Tiga pegawai mengundurkan diri dengan alasan keluarga. 

Seorang pegawai mengundurkan diri karena kondisi kurang kondusif akibat pandemi COVID-19. Kemudia dua pegawai karena menikah sesama pegawai KPK, dan 21 pegawai mengundurkan diri karena pengembangan karier atau bekerja di tempat baru.

Apapun alasannya, dikatakan Alex, pihaknya menghormati dan menghargai keputusan pegawai untuk mengundurkan diri.

"Kami memandang bahwa pegawai adalah aset yang merupakan kekuatan KPK, namun demikian tentu kami menghargai pilihan yang dibuat para pegawai tersebut untuk keluar dari KPK," katanya.

Secara total, sejak 2008 hingga 2020 terdapat 288 pegawai KPK yang mengundurkan diri. KPK berharap, para alumni KPK tersebut dapat menjadi agen penebar semangat antikorupsi di tempat baru mereka mengabdi.

"Sehingga bisa bersama-sama dengan KPK terus berupaya memberantas korupsi di negeri ini," imbuhnya.

(mond/VV)