Ada PKS-nya, Tim Hukum Laporkan Penggunaan APK Paslon NA-IC
Tim Hukum Paslon PKS-PPP Mahyeldi-Audy pun tidak tinggal diam, Rabu 18/11 meloporkan APK NA-IC ke Bawaslu Sumbar
“Atas adany bendera PKS di APK pasangan calon Nasrul Abit – Indra Catri dan tim pemenangan diduga telah melakukan pengelabuan terhadap masyarakat seolah-olah mereka diusulkan dan didukung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).”ujar Tim Hukum Mahyeldi-Audy,
Miko Kamal usia melapor ke Bawaslu Sumbar Rabu siang tadi.
Menuut Miko, fakta sebenarnya tidak begitu di Pilkada Sumbar 2020 PKS tidak mengusulkan dan/atau mendukung pasangan Nasrul Abit – Indra Catri.
“PKS, bersama-sama dengan Partai Persatuan Pembangunnan (PPP) mengusulkan Mahyeldi – Audy Joinaldy, sedangkan NA-IC diusung Partai Gerindra,”ujar Miko.
Dugaan pengelabuan tersebut kata Miko Kamal didampingi Muhammad Taufik sangatlah tidak beretika secara politik.
“Pada kontestasi politik Pilkada, semua kontestan haruslah menjunjung tinggi etika politik. Tujuannya adalah mewujudkan Pilkada yang berkualitas,”ujar Miko Kamal.
Dan kata Muhammad Taufik secaa hukum, penggunaan logo PKS di kalender pasangan calon Nasrul Abit – Indra Catri bertentangan dengan Pasal 73 A PKPU 11/2020:
“Dalam kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon” itu bunyi regulasinya,”ujar Muhammad Taufik.
Terhadal dugaan pengelabuan ini juga patut diduga sebagai upaya tidak sehat yang dilakukan oleh pasangan calon Nasrul Abit – Indra Catri yang hendak memanfaatkan reputasi baik PKS (sebagai partai pengusul dan/atau pendukung Mahyeldi – Audy Joinaldy).
“PKS itu dikenal sebagai partai yang selalu berpihak kepada rakyat, baik secara nasional maupun lokal. Dalam konteks lokal, sekarang PKS sedang serius dan ngotot memperjuangkan konversi Bank Nagari menjadi Bank Umum Syariah,”ujar Miko Kamal.
rilis: timhuk-mau