Anggota TNI yang Ucapkan Kami Bersamamu Habib Rizieq Diberi Hukuman
Menanggapi ucapan anggota TNI itu, Kodam Jaya memberikan penjelasan. Dalam siaran pers Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar yang dikutip kumparan, Rabu (11/11), anggota TNI itu diberi sanksi.
Berikut penjelasan Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki:
1. Bahwa benar pada tanggal 9 November 2020 prajurit TNI AD an. Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta.
2. Yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truck bersama rekan-rekannya
3. Sekiranya pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur yang bersangkutan mengambil/merekam video dan memberikan komentar “tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan objekvital nasional Bandara Soekarno Hatta”.
4. Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Demikian pernyataan kami dari Kodam Jaya tentang video pendek prajurit TNI AD dengan durasi 17 detik yang sempat viral tersebut, pungkas Kapendam Jaya.
sumber: kumparan.com