Beralasan Atensi Pimpinan, Dokter Polri Tanda Tangani Surat Covid-19 Djoko Tjandra
Hambek menjawab sebagai dokter yang bertugas menandatangani surat tersebut. Atas hal itu, hakim kembali mencecar atas pelayanan prosedur yang salah terhadap tanda tangan Hambek, lantaran tidak adanya pemeriksaan pemeriksaan cek kesehatan, pengukuran tekanan darah dan lainnya.
Namun, Hambek berdalih bila surat tersebut telah mendapat atensi dari pimpinannya. Dengan demikian, dia langsung menandatangani surat keterangan Covid-19 untuk Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.
"Karena saya kan pelayanan," jawab Hambek.
"Termasuk pelayanan yang salah?" tanya Hakim lagi.
"Tidak. Jadi saya berpikir ada atensi dari pimpinan. Kita laksanakan dan berpikir itu dari pimpinan. Karena melayani saja," balas Hambek.
Alasan Hambek Tanda Tangan Karena Kurang Teliti
Lebih lanjut, Hakim kembali bertanya apakah Hambek tidak mengetahui sebelum menandatangani surat untuk Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang bukan merupakan anggota Polri, melainkan untuk orang luar.
"Anda tahu, surat-surat tersebut dibuat untuk orang luar?" tanya hakim.
"Awalnya tidak tahu" jawab Hambek.
"Anda tidak baca? Tidak teliti?" tanya hakim memastikan.
"Tidak teliti," jawabnya.
Tak hanya itu, Hambek juga tidak mengetahui kalau Djoko Tjandra merupakan buronan cassie Bank Bali pada saat itu. Bahkan, dia baru tahu kasus yang menjerat Djoko Tjandra seusai membaca pemberitaan di media massa.
"Tahu masalahnya?" hakim kembali bertanya.
"Saya tidak tahu. Saya tidak kenal, saya tahunya setelah kejadian," kata Hambek
(mdk/eko)