Corona Mengganas, Jokowi Pangkas Libur Akhir Tahun
D'On, Jakarta,- Pemerintah akhirnya mengambil keputusan untuk memangkas libur akhir tahun 2020 mendatang. Hal ini diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas pagi ini.
“Kemudian yang berkaitan dengan masalah libur cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri, bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan, pengurangan,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy seusai rapat terbatas, Senin (23/11/2020).
Presiden Jokowi kata Menko PMK meminta, agar keputusan memangkas libur akhir tahun ini segera dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait.
“Beliau memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi yang dilakukan oleh kemenko PMK dengan kementerian dan lembaga terkait terutama yang berkaitan dengan masalah libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idul Fitri,” tuturnya.
Sebelumnya Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan masih akan mengkaji perkembangan kasus Corona setelah libur panjang akhir Oktober hingga awal November. Pasalnya, saat libur tersebut terjadi penambahan kasus harian di Jakarta maupun daerah lainnya.
“Satgas sendiri masih mengikuti perkembangan sampai dengan satu minggu yang akan datang. Apakah dampak dari libur panjang ini signifikan terjadinya kasus atau karena memang sudah semakin baik masyarakat dalam menerapkan liburan kemarin, liburan aman dan nyaman tanpa kerumunan,” ujarnya.
Dikatakan Doni, jika penambahan kasus tidak mengalami peningkatan signifikan dan masih bisa dikendalikan maka Satgas akan tetap merekomendasikan untuk melanjutkan libur panjang akhir tahun mendatang. Seperti diketahui pada akhir Desember mendatang akan ada kembali masa libur panjang. Dimana akan ada libur Nasional Hari Raya Natal tanggal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 1 Januari 2021.
Selain itu ada cuti bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2020. Lalu juga ada cuti bersama bersama lebaran yang digeser ke bulan Desember tahun 28,29,30, dan 31 Desember 2020
Namun jika kenaikan kasus signifikan maka Satgas akan merekomendasikan untuk memperpendek libur panjang ataupun meniadakannya.
“Tetapi apabila kasusnya meningkat seperti pada periode Agustus dan September yang lalu tentu rekomendasinya adalah libur panjang diperpendek atau ditiadakan sama sekali,” pungkasnya.
(mond/okz)