Diculik Selama 2,5 Bulan, Pelaku Pembawa Kabur Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/11/2020) menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal antara pelaku dan korban yang menjalin hubungan asmara.
"Ini kasus penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang berdasarkan laporan orang tua korban bahwa anaknya diculik selama hampir 2,5 bulan. Anak di bawah umur berusia 16 tahun," kata Yusri, dilansir dari Antara, Senin (9/11/2020).
Kemudian, beberapa waktu setelahnya pelaku mulai melancarkan aksinya dengan rayuan dan tipu daya agar korban mau menjadi pemuas nafsu pelaku. Perbuatan itu dilakukan sejak Juli hingga Agustus 2020 dan hingga akhirnya korban pun hamil dan menemui pelaku pada 5 Oktober 2020.
Pelaku dan korban melakukan tes kehamilan sebanyak dua kali dan hasilnya menunjukkan bahwa korban positif hamil. Namun bukannya bertanggung jawab, pelaku malah membawa lari korban ke Jawa Timur.
Orang tua pun lantas melaporkan kehilangan putrinya ke Polda Metro Jaya dan berdasar penyelidikan polisi berhasil mengamankan pelaku dan korban ditemukan di sebuah rumah kos di kawasan Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (6/11/2020). Sementara itu, korban saat ini sedang mendapatkan dampingan dari Komnas Perlindungan Anak.
"Saat korban kami kembalikan kepada orang tuanya dan kami didampingi Komnas Perlindungan Anak karena ini menyangkut masalah psikis daripada anak itu sendiri," tambahnya.
(IZ/mond)