Diimingi Dapat Jodoh, Remaja Putri Malah Dicabuli Dukun
Keluarga yang tidak terima perbuatan pelaku melapornya ke polisi. Kejadian asusila tersebut dialami korban setelah mengenal pelaku yang mengaku bisa membaca garis tangan dan membaca masa depan korban.
"Tersangka mengaku bisa tahu masa depan melalui garis tangan. Korban yang tergiur kemudian meminta jasa tersangka untuk melihat masa depannya," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Ade Ary, Jumat (6/11).
Korban saat itu termakan tipu daya pelaku. J langsung mengajak korban ke rumahnya yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di tempat itulah pelaku berpura-pura membaca garis tangan korban. Tak lama kemudian, pelaku tiba-tiba saja mengajak korban ke kawasan perkebunan, dan mengatakan di kawasan itu. Garis tangan korban lebih mudah terbaca.
"Saat di perkebunan itu, dia langsung melakukan tindak asusilanya dengan lebih dulu menakuti korban, dengan mengatakan kalau korban akan sulit dapatkan jodoh bila tidak memenuhi permintaannya tersebut," ujar dia.
Mendapati pelecehan demikian, korban yang merasa takut langsung melaporkan kepada keluarganya. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/gil)